Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Bapenda Gratiskan Pajak PBB Dibawah 100 Ribu
Rabu, 07/Februari/2018 - 20:15:12 WIB
  M Jamil
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU— Untuk memberikan kemudahan pada Wajib Pajak (WP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membebaskan masyarakat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai pajak di bawah Rp100 ribu.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu (7/2). Jamil mengatakan, meski Bapenda diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp799 miliar pada tahun 2018, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda tetap memberikan dispensasi terhadap wajib pajak.

"Meski target pajak kita terbilang tinggi, kita tetap memberikan kemudahan kepada wajib pajak, yakni menggratiskan pajak PBB yang nilainya di bawah Rp 100 ribu," ujar M Jamil.

Dijelaskannya, penggratisan PBB dengan nilainya Rp 100 ribu ke bawah ini adalah program Walikota Pekanbaru untuk meringankan beban masyarakat dalam membayarkan pajaknya.

"Berdasarkan data kita, ada 206.000 wajib pajak PBB di Pekanbaru, sebagian ada yang kami gratiskan karena nilainya di bawah Rp 100 ribu, tapi kami yakin tahun ini target PBB akan tercapai seperti tahun 2017 lalu," katanya optimis.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Pemko Pekanbaru, Adrizal menambahkan, pada Maret mendatang akan dilakukan cetak masal surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) PBB.

"Setelah dicetak, kita akan bekerja sama dengan seluruh camat, lurah dan RT /RW setempat untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak. Kami terus menghimbau seluruh masyarakat untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," pungkasnya. (win/kmf))

 
Berita Terbaru >>
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com