Tersandung Kasus Suap, Ketua Panwaslu Garut Diberhentikan Sementara
Minggu, 25/Februari/2018 - 17:07:16 WIB
|
|
Ketua Bawaslu RI , Abhan
|
|
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu memberhentikan sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. Heri ditangkap polisi bersama seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Adi Sudrajad kemarin atas tuduhan menerima suap.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penangkapan dua orang tersebut mencederai proses demokrasi.
"Bawaslu memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Abhan dalam koferensi pers di media center Bawaslu, Minggu (25/2).
Ia pun berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga aktor dibalik suap. Bawaslu, lanjut Abhan, akan koorperatif pada penegak hukum.
Abhan pun berharap publik menanggapi peristiwa ini dengan objektif sebab hal ini lebih ke ranah personal.
"Ini personal bukan kelembagaan. Publik harus tetap mendukung lembaga. Hari ini kami sudah mengirim tim ke Garut untuk klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Heri Hasan dan Ade Sudrajad ditangkap Satuan Tugas Anti Politik Uang Bareskrim Polri bersama Satgasda Jawa Barat dan Polres Garut. Ade Sudrajad dan Heri Hasan Bisri diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
Barang bukti yang diamankan dari komisioner KPU, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan pelat nomor polisi Z 1784 DY dan tiga unit telepon genggam.
Sementara, barang bukti dari Ketua Panwaslu KPUD Garut, yaitu buku rekening, bukti transfer senilai Rp10 juta dan empat unit telepon genggam. (cnn)