Polisi Ringkus Pengedar Pil Mabuk, Ribuan Butir Diamankan
Sabtu, 03/Maret/2018 - 19:16:05 WIB
PERAWANG-Sepasang suami istri dan satu orang perempuan diringkus anggota Polsek Tualang di dua tempat terpisah, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 12.30 WIB. Polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang atau tanpa izin dari ketiga pelaku. Diduga pil tersebut di jual kepada anak remaja yang akan mendapatkan efek fly atau memabukkan bagi sipengguna.
"Penangkapan ketiga tersangka berawal dari keresahan masyarakat dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Kelurahan Perawang bahwa terdapat sebuah rumah milik seorang wanita paruh baya yang rutin dikunjungi oleh para remaja dan pelajar untuk membeli obat yang tidak diketahui merknya," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk, Sabtu (3/3/2018).
Obat-obatan tersebut diduga digunakan oleh anak remaja untuk obat yang memabukkan atau penenang, sehingga masyarakat disekitar lingkungan tersebut resah dengan aktivitas jual beli dikediaman wanita paruh baya tersebut.
Bhabinkamtibmas Brigadir Arya Sudarsa bersama anggota Polsek Tualang dipimpin Iptu Ronny Reduansah, SH, MH langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pasutri inisial MA (48), SA (56) di Jalan Sukaramai Gang Teratai RT.011-RW.002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Siak. Polisi menemukan obat-obatan terlarang berbagai merk dengan total 1,687 butir dikediaman pelaku dan uang hasil penjualan sebesar Rp 4,5 juta lebih.
Usai dilakukan pengembangan polisi kembali berhasil menangkap perempuan inisial PA (32) di rumah kontrakan pelaku Jalan M. Ali RT.001-RW.008 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Siak. Sebanyak 875 butir obat terlarang berbagai merk diamankan polisi dari kediaman PA dan uang hasil penjualan sebesar Rp.108 ribu.
"Dari keterangan ketiga tersangka obat tersebut di dapatkan dari Medan Sumatra Utara dan diedarkan kepada para remaja dan pemuda dengan harga Rp.5.000 per butir dan sudah menjual kepada anak anak remaja selama 3 bulan," ungkap Kapolsek Tualang.
Polisi langsung mengamankan ketiga tersangka ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(rls)