Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Langgar Aturan Keimigrasian , Dua WN Tiongkok Jadi Tersangka
Rabu, 21/Maret/2018 - 10:34:56 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS- Terbukti menyalahi ketentuan Keimigrasian dengan melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis, dua orang warga berpaspor Jinli, Tiongkok, China berinisial ZY (27) dan ZS (52), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak Kantor Imigrasi kelas II Bengkalis.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto menyebut, Tim Pengawasan Orang (Timpora) Bengkalis telah mengamankan 2 orang WNA asal Tiongkok China yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
 
Dan petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, 2 lembar Paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.

"Berawal dari informasi masyarakat, sejak 4 Februari lalu, kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Dua WN asal Tiongkok ini dicurigai bukan orang Indonesia karena ketika melayani warga dengan menggunakan kode bukan menggunakan Bahasa Indonesia. Mereka ini baru sekitar sebulan melakukan aktivitas jual beli es krim," kata Toto, yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, dan Timpora Bengkalis saat menggelar jumpa pers, Selasa (20/3/18).

Toto mengungkapkan, tersangka ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan menyalahi aturan keimigrasian. Kemudian, ZS merupakan orang tua ZY hanya memiliki izin kunjungan, namun melakukan kegiatan jual beli di wilayah Bengkalis.

"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana Keimigrasian Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal," ungkapnya.

Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian sesuai dengan Pasal 172 huruf b.

"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," tambahnya. (*)

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com