Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
KLHK Sebut Minyak Tumpah di Balik Papan, Bisa Tempuh Jalur Pidana
Rabu, 11/April/2018 - 09:27:03 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARATA- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan sanksi pidana, perdata maupun administratif bisa diberlakuan terhadap pihak yang terbukti bersalah terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun menurut Rasio, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian dan menunggu hasil tim di lapangan sebelum pihak yang dianggap bertanggung jawab diberikan sanksi. Tim pengkajian sudah dikerahkan sejak Sabtu (2/4) lalu.

"Bisa saja dikenakan sanksi administratif, perdata maupun pidana," kata Rasio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selasa (10/4).

Adapun kajian yang dilakukan itu meliputi luas area laut yang tercemar, jenis satwa yang terpapar dampak tumpahan minyak, hingga nilai kerugian yang ditimbulkan atas persoalan tersebut.

Rasio mengatakan sanksi diberikan kepada pihak yang paling bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang. Kalaupun kejadian serupa terulang kembali, maka setidaknya bisa ditangani dengan cepat.

"Kami sedang mendalami tindakan hukum apa yang akan kami lakukan guna mencegah agar tidak terulang kembali, termasuk langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata Rasio.

Ketika disinggung soal batas waktu pengkajian, Rasio menyatakan belum bisa memastikan bahwa 10 hari cukup untuk mendapatkan hasil kajian. Sebab, dalam prosesnya banyak tahapan yang dilakukan.

"Kami tidak bicara hari, semakin cepat (selesai) semakin baik. Kami sudah terjunkan tim ada sekitar 40 orang diterjukan di lokasi yang terdiri dari orang-orang ahli, penyelam, pengambil sampel, tim modeling sudah bekerja seminggu lebih di lapangan. (Prosesnya) kami juga harus kirim data ke lab (laboratorium), lalu lab menganalisis, kemudian panggil tim ahli untuk dihitung (kerugian)," kata Rasio.

Sedianya, kemarin digelar rapat dengar pendapat antara DPR, BPH Migas dan KLHK guna membahas persoalan tumpahan minyak tersebut. Namun Direktur Utama PT Pertamina (Persero) berhalangan hadir, maka rapat diagendakan kembali pada pekan depan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron meminta Pertamina segera memberikan kompensasi atau ganti rugi yang layak kepada para warga yang menjadi korban atas permasalahan tersebut. Meskipun investigasi masih terus berjalan dan belum menemukan hasil terkait pihak yang harus bertanggung jawab.

'Penanggung Jawab Tumpahan Minyak Balikpapan Bisa Dipidana'Pesisir pantai dan pemukiman di pinggir laut Kota Balikpapan tercemar tumpahan minyak dari pipa Pertamina.

"Bukan menalangi. Ini jadi tanggung jawab dari korporasi. Kalau ada kerugian lagi akibat kelalaian kapal Ever Judger tentu hitungan evaluasinya beda lagi. Yang penting sekarang tanggung jawab sosial dari Pertamina menyelesaikan dulu persoalan masyarakat karena investigasi ini kan akan lama (prosesnya)," kata Herman.

Insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan terjadi sejak Sabtu (31/3) lalu. Tumpahan minyak itu mencemari kawasan pesisir, termasuk ke perkampungan warga nelayan. Para nelayan pun kesulitan melaut, dan alur pelayaran sempat ditutup.

Akibat hal itu, sempat terjadi peristiwa kebakaran di tengah laut. Selain menewaskan lima orang, satu buah kapal juga turut terbakar walau hanya sebagiannya.

Kapal kargo MV Ever Judger 2 berbendera Panama terbakar bagian buritannya saat sedang lego jangkar di perairan Teluk Balikpapan. Alur pelayaran juga sempat ditutup selama dua hari, meskipun kini telah dibuka kembali sejak Selasa (3/4).

Minyak yang tumpah di Teluk Balikpapan diketahui berasal dari pipa milik Pertamina. Namun perusahaan pelat merah itu enggan disalahkan secara sepihak dan menyatakan insiden itu terjadi karena dipicu faktor eksternal.

Manajer Komunikasi dan Relasi Pertamina Area Kalimantan Alicia Irzanova menyatakan Pertamina sampai saat ini justru dirugikan dan belum bisa dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas insiden itu.

"Kami adalah pihak yang dirugikan. Kita melihat ada bekas tertarik dan itu akibat faktor luar," kata Alicia, kemarin.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut beberapa fakta terkait insiden itu. Berdasarkan kesaksian masyarakat, tumpahan minyak itu tersebar di lintasan area pipa Pertamina.

Selain itu, tidak ada kapal tanker yang mengalami tabrakan, terbalik atau robek lambung yang mengakibatkan tumpahnya minyak ke laut. Sementara, pada saat kejadian beberapa kapal yang melintas adalah kapal kargo batubara, bukan tanker.

Pencemaran minyak di perairan Balikpapan itu telah memakan lima korban dan mengancam punahnya biota laut.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com