Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Kejari Tahan Tersangka Gratifikasi PTT Diskes Pelalawan
Selasa, 17/April/2018 - 08:36:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN- Ibarat pepatah, 'Sudah jatuh tertimpa tangga', agaknya hal ini bisa dilihat dari nasib terdakwa kasus penipuan (Pidana Umum) penerimaan PTT Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Yulia Fitri, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Pelalawan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, kini mantan pegawai Diskes Pelalawan itu kembali ditetapkan dalam kasus Pidana Khusus dengan tudingan gratifikasi.

Namun kali ini Yulia tidak sendiri, ia ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersama atasannya yakni Abdul Wahab yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian di Diskes, dimana keduanya ditetapkan setelah diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) beberapa pekan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lasargi Marel mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu juga berdasarkan fakta persidangan dalam kasus penipuan Yulia Fitri.

Berdasarkan pantauan Klikriau.com Senin (16/4), pihak Kejari Pelalawan melakukan penahanan terhadap Abdul Wahab yang diduga kuat berkolaborasi dengan Yulia Fitri dalam gratifikasi penerimaan PTT Diskes Pelalawan pada tahun 2014 dan 2015.

Menurut Marel, penahanan terhadap Abdul Wahab itu dikarenakan kurang kooperatif nya tersangka dalam menjalani pemeriksaan, selain itu pihaknya juga takut tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

"Dalam beberapa kali panggilan, Abdul Wahab sempat mangkir, bahkan sering terlambat ketika menghadiri pemeriksaan, untuk itu kita melakukan penahanan agar lebih mudah untuk diperiksa," tegasnya.

Kepada Abdul Wahab, mantan Kasi Intel Kejari Kampar itu mengatakan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap kasus yang disangkakan pada Sekretaris Camat Teluk Meranti tersebut dan jika masih kurang, pihak nya akan menambah waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita tahan selama 20, jika masih.ada kekurangan mungkin akan kita tambah sekitar 20 hari lagi," ujarnya usai menggiring Abdul Wahab menuju mobil tahanan Kejari Pelalawan untuk dibawa dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Abdul Wahab sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pelalawan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, namun sayangnya permohonan tersebut ditolak oleh PN Pelalawan beberapa pekan lalu.

"Penetapan Abdul Wahab sebagai tersangka juga berdasarkan permintaan hakim dalam persidangan kasus Yulia Fitri pada tahun 2016 lalu," pungkasnya.

Sementara itu, sebelum digiring ke mobil tahanan Kejari Pelalawan, Abdul Wahab sempat diperiksa kesehatannya, selain itu Abdul Wahab juga didampingi oleh Pengacara yang sebelumnya juga telah mendampingi saat melakukan sidang praperadilan di PN Pelalawan.

Sebelumbya Yulia Fitri terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Yulia melakukan penipun terhadap korban bernama Siskawati Purba dalam penerimaan PTT atau pegawai honor di Dinas Kesehatan Pelalawan tahun 2015 silam. Bahkan Yulia meminta uang sebanyak Rp 30 juta dari korban.(Fadhly)

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com