Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
KPU Sebut Tenggat Pendaftaran Capres 2019 Bisa Berubah
Selasa, 24/April/2018 - 22:32:48 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak menutup kemungkinan menggeser tenggat pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2019. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan sepihak tanpa alasan kuat dan jelas, serta tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Ya sebetulnya bisa saja berubah, tapi kan kita harus kaji terlebih dulu apakah betul yang disampaikan oleh pak Edy," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/4).

Usul mempercepat tenggat pendaftaran peserta Pilpres 2019 diusulkan mantan Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy.

Ilham menyampaikan sampai saat ini KPU masih berpegang pada keputusan terakhir, yaitu pendaftaran capres digelar pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Dia juga mengatakan keputusan ini sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, yang juga dihadiri oleh Edy.

Kendati demikian, Ilham menyatakan KPU tetap menerima usulan Edy buat dikaji lebih lanjut.

"Nah nanti kita lihat apakah ada kesalahan tadi. Kalau memang ada kesalahan, berarti memang di RDP pun kita abai terkait dengan penghitungan-perhitungan yang sudah disampaikan pak Edy," ujarnya.

Edy mengusulkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diubah karena dinilai mengancam aspek konstitusional pilpres 2019.

Menurutnya, jadwal yang diatur dalam PKPU tidak tepat dan melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia menyampaikan dalam Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian pada Pasal 232 ayat 2 dinyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/ gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama empat belas hari.

Selanjutnya dalam Pasal 235 ayat 4 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama dua kali tujuh hari.

Sehingga berdasarkan hitung-hitungan itu, Lukman berpendapat seharusnya pendaftaran capres Penilu 2019 dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 dan berakhir pada 3 Agustus 2018.

"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, Saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," kata Edy dalam keterangannya, Senin (23/4) lalu. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng dengan Golok, Ketua RW Ditangkap
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com