Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Demi Penuhi Aturan OJK Bank Sistemik Tarik Utang
Kamis, 26/April/2018 - 10:05:10 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Bank yang masuk dalam kelompok bank berdampak sistemik bakal menerbitkan surat utang atau obligasi yang dapat diperhitungkan sebagai modal (convertible bond). Penerbitan surat utang tersebut dilakukan guna memenuhi aturan OJK yang mengadaptasi aturan internasional basel III.

Direktur Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Panji Irawan menuturkan pihaknya berencana menerbitkan surat utang jangka menengah (Medium Term Note/MTN) sebesar Rp1 triliun pada semester kedua tahun ini.

"Kami akan terbitkan MTN Rp1 triliun untuk memenuhi aturan OJK. Kemungkinan baru akan terbit di semester 2 (mendekati tutup buku), agar beban (biaya bunga) yang dibayar tak terlalu besar," ujar Panji, Rabu (25/4).

Panji mengaku saat ini, sebenarnya perseroan tak memiliki kebutuhan pendanaan. Saat ini, likuiditas perseroan bahkan cenderung berlebih. Namun, penerbitan surat utang harus dilakukan perseroan guna memenuhi aturan OJK yang mewajibkan bank sistemik memiliki convertible bond.

Bukan cuma Bank Mandiri, menurut Panji, penerbitan surat utang tersebut juga akan dilakukan bank-bank sistemik lainnya yang belum memiliki komponen utang tersebut di neraca keuangannya.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto sebelumnya juga mengaku pihaknya berencana menerbitkan surat utang yang dapat diperhitungkan sebagai modal pada semester kedua tahun ini. Rencananya, surat utang bakal diterbitkan dalam mata uang dolar AS (global bond) sebesar US$500 juta.

"Ada (utang) yang jatuh tempo juga. Jadi penerbitan utang ini untuk menutup yang jatuh tempo," terang Suprajarto.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi Bagi Bank Sistemik, bank yang masuk dalam kelompok berdampak sistemik wajib memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat akhir tahun ini.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia, saat ini terdapat 11 bank yang masuk dalam kelompok bank berdampak sistemik. Kesebelas bank tersebut, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk  (BTN), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk,dan PT Bank OCBC NISP Tbk. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com