Rabu, 08 Mei 2024
Follow:
Home
Langgar Aturan Selama Ramadan, Izin Tempat Hiburan Akan Dicabut
Senin, 14/Mei/2018 - 22:01:58 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU- Tempat hiburan malam yang  melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan, akan diberi sanksi pencabutan izin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil Msi, Senin (14/5).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu, maka diputuskan tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, pub dan semacamnya harus ditutup, termasuk tempat hiburan fasilitas hotel.

"Tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi selama bulan puasa," ungkap Jamil.

Kondisi ini disampaikan pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, berbeda bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel tetap diizinkan buka dengan diberikan batasan jam operasional.

"Kita ingin memberikan perlakuan yang sama terhadap tempat hiburan, maka ditutup semuanya,"imbuhnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar mematuhi aturan dan ketentuan yang telah dibuat Pemko Pekanbaru.

"Jika kedapatan, kita cabut izin mereka yang sudah diberikan," tegasnya. (*)

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Mulai Seleksi CPNS dan CASN di Sekolah Kedinasan dan Umum
KPK Panggil Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai Saksi
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com