Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Terkait Anak Hina Jokowi, KPAI Minta Kepolisian Pilih Diversi
Selasa, 29/Mei/2018 - 10:25:14 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses hukum terhadap anak yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan berdasar pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), pihaknya meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan diversi kepada pelaku yang masih kanak-kanak.

"Dalam UU tersebut memiliki kekhususan penanganan untuk anak yang melanggar hukum melalui diversi," kata Ketua KPAI Susanto, di kantor KPAI, Senin (28/5).

Diversi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU SPA, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar itu.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Susanto, diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman dibawah tujuh tahun dan kriteria tertentu lainnya yang layak untuk dilakukan diversi.

Dengan jalur diversi, KPAI mengimbau Polda Metro Jaya menitikberatkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Proses diversi harus diupayakan oleh Penyidik, Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan Pekerja Sosial serta pemastian tanggung jawab orang tua dalam pembinaan lanjutan," kata Susanto.

Terlepas dari itu, Susanto menilai anak tersebut harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya meskipun jika itu hanya candaan. Bagi KPAI, peran orang tua harus bisa mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif dan santun. Hal ini bertujuan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan media sosial.

Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial seorang remaja 16 tahun mengancam dan menantang Presiden RI Joko Widodo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Remaja tersebut didampingi oleh orang tuanya dalam pemeriksaan karena masih berusia di bawah umur. Saat ini, remaja laki-laki tersebut masih menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(*)

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com