Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Persoalan Administrasi Sebabkan Radio Pemkab Siak tak Lolos EUCS
Kamis, 28/Juni/2018 - 15:02:35 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melaksanakan kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat  ( EDP ) dengan sejumlah Lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Riau, Selasa (26/6/2018) lalu, bertempat di Gedung KPID-Riau di Pekanbaru.

Evaluasi  Dengar Pendapat ini merupakan salah satu tahapan prosedur perizinan untuk lembaga penyiaran baik televisi, radio, maupun televisi berlangganan/TV kabel. Setelah proses EDP selesai, bagi lembaga penyiaran yang dinyatakan lolos EDP, akan dilanjutkan ke tahap FRB (Forum Rapat Bersama). Pada tahapan FRB ini, jika lembaga penyiaran dinyatakan lolos maka akan terbitlah Izin Penyelenggaraan Penyiaran-Prinsip ( IPP Prinsip ).

Seperti yang disampaikan oleh Warsito , Komisioner KPID-Riau, bagian perizinan. setelah IPP Prinsip diterbitkan oleh Kementerian Kominfo, maka Lembaga Penyiaran wajib menyelesaikan proses akhir yaitu EUCS ( Evaluasi Uji Coba Siaran), memenuhi kelengkapan administrasi baik dokumen pendukung maupun lainnya.

Dari sejumlah lembaga penyiaran yang telah selesai melaksanakan EDP dan mendapatkan IPP Prinsip, ada beberapa yang tidak lolos EUCS, diantaranya adalah Radio Pemerintah Kabupaten Siak ( RPK SIAK ). 

Tak lolosnya RPK Siak disebabkan oleh masalah administrasi yaitu tidak sesuainya sertifikat peralatan pemancar siaran. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang  Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yang menyebutkan dalam salah satu pasalnya, lembaga penyiaran wajib memiliki peralatan pemancar yang sudah disertifikasi oleh Dirjen Postel.

"Itu RPK Siak tidak lolos EUCS, karena sertifikatnya tidak sesuai," ujar Warsito saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menambahkan jika tak lolos maka wajib mengulang prosesnya sampai selesai dan melengkapi kembali dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikatnya dan lain lain.

Pihak KPID- Riau menegaskan semua lembaga penyiaran khususnya yang ada di Riau, baik Lembaga Penyiaran milik swasta maupun Lembaga Penyiaran milik Pemerintah Daerah, harus betul betul serius dan komitmen untuk menyelesaikan proses perizinannya serta melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.**/RD

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com