BI Tak Lagi Atur Batasan DP Rumah Mulai Agustus 2018
Rabu, 04/Juli/2018 - 16:59:14 WIB
PEKANBARU - Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Siti Astiyah menilai kebijakan baru tentang kelonggaran rasio kredit terhadap nilai aset rumah (Loan to Value atau LTV) diharapkan bisa mendorong masyarakat di daerah untuk memiliki rumah dengan kredit perbankan.
Hal ini memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk membeli rumah pertamanya melalui pembiayaan perbankan. "Kalau sebelumnya kredit kepemilikan rumah maksimal 85 persen dari nilai aset untuk rumah pertama, saat ini dipermudah. Nilai maksimal Kredit Perumahan Rakyat (KPR) diserahkan masing-masing ke bank.
Menurut Siti, kebijakan relaksasi ketentuan LTV juga dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit, utamanya di sektor properti. Dengan kata lain, BI tak lagi atur batasaan maksimal rasio kredit terhadai nilai aset atau LTV untuk KPR rumah pertama.
"Sedangkan untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya, BI tetap membatasi 80 persen, 85 persen dan 90 persen tergantung jenis dan luas aset," Cakapnya.
Aturan revisi peraturan LTV akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018. Secara rincinya dalam pelonggaran ini, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe.
"Dengan begitu, bank diperbolehkan menerapkan uang muka kredit rumah nol persen," ungkap Siti.
Sebelum ada revisi tersebut, BI mengatur besaran LTV atau pembelian rumah tahan pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah, yang artinya uang muka minimal 15 persen.
Sementara itu, untuk rumah tipe di bawah 21 meter, baik itu rumah pertama dan seterusnya, bebas ketentuan uang muka minimal. **/nae