Buang Sampah Sembarangan, Warga Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta
Rabu, 01/Agustus/2018 - 12:43:27 WIB
|
|
foto (poros)
|
|
PEKANBARU- Membuang sampah disembarang tempat, sejumlah warga diamankan Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Kota Pekanbaru. Satgas Bersama Satpol PP berhasil mengamankan beberapa orang warga diberbagai lokasi.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengungkapkan warga yang diamankan diantaranya di ruas Jalan Soebrantas, tepatnya di persimpangan Jalan Putri Tujuh.
"Kita pagi ini berhasil mengamankan beberapa orang diantaranya di Kecamatan Tampan Jalan Soebrantas simpang Jalan Putri Tujuh, Harapan Raya tepatnya didepan SD dekat halte bus. Di Kecamatan Marpoyan Damai sepanjang Jalan Duyung. Di Kecamatan Payung sekaki, Jalan Nangka simpang SMU Tribakti. Simpang Adira Vinance," ungkap Agus Pramono, Rabu (01/08).
Agus menegaskan, bagi warga yang kedapatan buang sampah dan berhasil diamankan, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikantongi diamankan oleh petugas dan diminta datang ke Kantor Satpol PP.
"Mereka ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda,red) yang berlaku, yakni sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta. Semua pelanggaran Perda ada sanksinya. Intinya di Satpol PP belum pernah ada denda (bagi pelanggar Perda,red). Semua pelanggaran nantinya akan dikenakan denda," ungkap Kasat Pol PP Kota Pekanbaru menegaskan.
Pada warga, Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengimbau, untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
"Imbauan kita agar warga mematuhi peraturan yang ada di daerah ini. Ini tujuannya agar kota kita ini aman, damai dan tentram, serta terwujudnya Kota Smart City yang Madani, sesuai visi misi Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi S.Si. Kita akan lakukan penegakan Perda dengan konsisten. Sekali lagi diimbau agar mematuhi peraturan daerah," ujarnya.(*)