Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Pimpinan JAD Pekanbaru Divonis 11 Tahun
Kamis, 13/September/2018 - 20:11:34 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Pimpinan Jamaah Ashor Daulah (JAD) Pekanbaru, Riau, Wawan Kurniawan alias Abu Afif dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/9). Wawan terbukti melakukan tindak pidana terorisme di Riau dan Jambi.

Setelah dibacakan vonisnya, Wawan membaca dua kalimat syahadat dan mengatakan keberatan. Ia mengaku tidak menerima hukum yang dibuat oleh manusia. Dia hanya menganut hukum Islam yang telah diturunkan Allah SWT.

"Saya tidak akan mengajukan pembelaan ataupun banding saya. Ya Allah Ya Rabb aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah, Aku bersaksi Muhammad Utusan Allah," kata Wawan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Suhartono yang membacakan vonis, Kamis (13/9).

"Intinya saya tidak rida dengan putusan atau pidana apapun yang mengacu pada hukum-hukum perbuatan manusia," tambahnya.

Wawan mengatakan tak akan mengajukan upaya banding atas vonisnya yang sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Dia akan melanjutkan masa penahanannya di Rutan Gunung Sindur, Bogor.

Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Asludin Hatjani mengatakan pihaknya tak bisa melakukan upaya hukum lainnya apabila Wawan tak berkehendak. Namun dia merasa vonis tersebut masih terlalu berat untuk kliennya.

"Vonis lebih ringan dari tuntutan, tapi kami sendiri dari sisi pengacara (vonis) tersebut masih terlalu tinggi dibandingkan apa yang dilakukan," ujarnya usai sidang kepada media.

Dia mengatakan kasus tindak pidana terorisme Wawan di Riau dan Jambi tak bisa dikaitkan dengan penyerangan di Rutan Mako Brimob yang disebut dipicu oleh Wawan dan kawan-kawannya. Diketahui, penyerangan di Kelapa Dua Depok pada bulan Mei lalu itu telah membuat lima anggota polisi dan satu narapidana teroris tewas.

Dia melanjutkan bahwa Wawan masih bisa disidik lagi untuk urusan Mako Brimob. Namun secara formal kata dia kejadian itu tak bisa dikaitkan.

"Itu urusan lain, bisa saja jika terlibat bisa disidik lagi. Tapi ini tidak bisa. Dan kami tidak berprasangka buruk terhadap majelis hakim. Secara formal kejadian mako brimob tidak dapat disangkut pautkan," imbuhnya.

Selain itu, Asludin juga menimbang vonis ini terlalu tinggi karena rekan-rekan Wawan yang lain mendapat ganjaran yang lebih ringan di kisaran 5 hingga 6 tahun penjara.

"Itu yang saya tidak tahu [apakah Wawan divonis lebih berat karena sebagai ketua]. Dari pertimbangan jaksa dan hakim memutus terlalu tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Wawan dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun akhirnya Wawan hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Wawan diketahui merupakan pimpinan atau Amir dari Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Ia berperan memotivasi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.

Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau. Wawan juga merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan.

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com