Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Penyebar Hoax Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar
Selasa, 06/November/2018 - 11:12:25 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
DUMAI - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FA (31) Warga Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang ditangkap dengan dugaan menyebar hoax di media sosialnya terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

FA ditanggap Sabtu (3/11/2018) lalu di kediaman salah seorang kerabat nya di Jalan Paus Kecamatan Dumai Barat. FA terbukti menyebarkan berita bohong atau Hoax tentang penculikan anak di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, FA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan satu unit HP, dan bukti berita bohong yang di upload di akun sosial miliknya (Facebook)." ujar AKBP Restika .

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya postingan sebuah akun yang bernama Venthy Bunda Dhiwam pada tanggal 1 November 2019 lalu di akun FB nya.

Isinya seperti ini "Bagi warga Dumai dan skitarnya diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawasan anak-anak nya. Penculikan anak sudah sampai ke kota kita. Siang ini dibagan besar sudah 3 anak yg diculik. Dumai 1 orang yang di Dumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita penculikan itu bukan hoax ya.. mudah-mudahan kita dijauhi dari hal-hal yg tidak kita inginkan," kata Kapolres membacakan hasil screenshot FB tersangka.

Setelah membaca status tersangka Polres Dumai melalui Polsek Bukit Kapur langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut bohong, tersangka terbukti menyebarkan berita hoax.

Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur langsung mengamankan pemilik akun Facebook penyebar Hoax tersebut, berinisial FA (31) warga Bukit Kapur pada Sabtu (3/11/2018) di kediaman salah seorang kerabatnya di Jalan Paus, Kecamatan Dumai Barat.

"Tersangka terbukti melanggar Undang Undang ITE dengan menyebarkan informasi palsu atau Hoax tanpa mampu membuktikan kebenaran tulisannya dan dianggap meresahkan masyarakat. Sementara kami pihak kepolisian sama sekali tidak menerima laporan penculikan atau kehilangan anak sampai hari ini," jelas AKBP Restika.

Terakhir, mantan Kapolres Siak ini menegaskan bahwa tersangka melanggar Undang Undang ITE Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. Serta Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman maksimal 6 (enam) Tahun dan/atau denda Satu Miliar.**/dik

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com