Sabtu, 05 Oktober 2024
Follow:
Home
Upah Minimum Kabupaten Rohil 2019 Ditetapkan Rp2,7 Juta Lebih
Rabu, 07/November/2018 - 11:29:58 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
ROHIL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp2.707.384,96 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78.

Penetapan itu melalui surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang dihadiri langsung oleh pak sekda untuk penetapan UMK Rohil, "kata Kadisnaker Rohil Muzakkar melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat,  di Bagansiapiapi.

Menurutnya, perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Selain itu, juga dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen.

"Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," sebutnya.

Juni menambahkan, UMK yang sudah di bahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan disampaikan kepada Bupati Rohil yang selanjutnya dari Bupati Rohil akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan," imbuhnya. **/mcr

 
Berita Terbaru >>
Kampanye Dialogis di KM 65, Irving-Sugianto Prioritaskan Kesejahteraan dan Solusi Lapangan Kerja
Kolaborasi Panitia Jadi Kunci Sukses Seminar Nasional Riau 2024, Robert: Semua Bisa Karena Kita!
Bus AERO Tabrak Truk di Tol Permai, 13 Penumpang Terluka
Pemkot Pekanbaru Optimis Capai Target PAD Rp845 Miliar Tahun Ini
Kolaborasi Indonesia-Jepang Perkuat Kompetensi Mahasiswa dalam Menghadapi Tantangan Pasar Kerja Global
Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Aktris Era 80-an Marissa Haque Tutup Usia
Kasus Malaria di Inhil Meningkat, Pemkab Pertimbangkan Status KLB
Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Riau Dapat Apa?
Kurir Narkoba 28 Kilogram Sabu dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com