Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Kamis, 08/November/2018 - 16:10:20 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, dituntut hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh jaksa KPK, karena dianggap terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi ini dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan, namun meminta izin berobat. "Izin berobat, itu saja Yang Mulia," kata Zumi.

Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.

Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar hari Kamis, 22 November. **/int

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com