Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Tiga Anggota KNPB Timika Jadi Tersangka Kasus Makar
Selasa, 08/Januari/2019 - 21:19:00 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Polisi menetapkan tiga pengurus dan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka kasus makar. Kasus ketiga tersangka tersebut kini dilimpahkan ke Mapolda Papua, Kota Jayapura untuk diproses di Ditreskrim Umum Polda Papua.

"Benar ada tiga tersangka kasus makar yang prosesnya dilimpahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Papua Ahmad Kamal seperti dilaporkan Antara, Selasa (8/1).

Ia menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial SA, MD, dan VG. Tiga anggota KNPB itu sebelum dibawa ke Polda Papua terlebih dahulu diamankan di Mapolres Mimika di Timika.

Awalnya Polres Mimika melakukan penggeledahan di Markas KNPB, Timika. Polisi menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dengan Papua merdeka. Namun, kata Kamal, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa ketiga tersangka itu karena menunggu pengacara yang akan mendampingi mereka.

Sebelumnya, Polres Mimika dibantu TNI AD melakukan penggeledahan di Markas KNPB di Timika pada tanggal 31 Desember lalu. Pada saat ini, kata Kamal, lokasi tersebut masih diamankan.

Polres Mimika, Papua, memeriksa delapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait kasus dugaan tindak pidana makar, Sabtu (5/1).

Kuasa hukum KNPB Veronica Koman mempertanyakan keabsahan proses pemeriksaan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat panggilan pemeriksaan, kata Veronica, seharusnya dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan berlangsung.

"(Surat) panggilan baru diterima jam 16.00 WIT sore tadi, padahal pemeriksaan dijadwalkan pada jam 14.00 WIT. Terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Mimika karena minimal jangka waktu panggilan untuk pemeriksaan menurut KUHAP adalah tiga hari sebelumnya," ujar Veronica dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/1).

Meski demikian, kata Veronica, Polres Mimika tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sebagian dari delapan aktivis yang sebelumnya dipanggil di Sekretariat KNPB pada pukul 19.00 WIT.

Dia pun mempertanyakan kasus dugaan makar yang diselidiki Polres Mimika hingga berujung pendudukan markas KNPB Mimika pada 31 Desember 2018.

Menurut dia, kegiatan yang hendak berlangsung di Sekretariat KNPB pada akhir tahun lalu hanya ibadah dan acara adat, tanpa mengandung unsur makar sama sekali.

Veronica justru menilai Polres Mimika telah melanggar hak beribadah masyarakat dengan membubarkan acara tersebut secara paksa kala itu. (*)


CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com