DUMAI - Proyek City Mall di bekas bangunan Dumai Square di Jalan Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Selatan dihentikan pengerjaannya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai menghentikan pekerjaan, Selasa (15/1/2019).
Hal ini dilakukan karena proyek yang dikerjakan oleh PT Trigia Utama tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Saat disidak oleh Dinas PUPR Kontraktor hanya bisa memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada tahun 2004 lalu.
Menurut Lucki Kepala Seksi (Kasi) Pengaturan dan Pembinaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Dumai., penghentian proyek City Mal ini akan berlaku hingga Perusahaan tersebut melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Yang dibolehkan hanyalah melakukan land clearing
"Kedatangan kami kemari untuk meminta pihak pemilik yakni PT PRJ melalui kontraktornya PT Trigia Utama untuk menghentikan pengerjaan pekerjaan berat di lingkungan proyek tersebut karena kendala perizinan hingga perusahaan tersebut melengkapi perizinan yang dibutuhkan," kata Lucki.
Dia memaparkan, sampai saat ini proyek bangunan tersebut masih menggunakan izin lama dari perusahaan pemilik lama yaitu IMB. Sementara lanjutan proyek eks Dumai Square dilaksanakan oleh Perusahaan lain dan informasi yang diterima akan dijadikan City Mal bukan Dumai Square.
"Seharusnya sebelum melanjutkan pekerjaan perusahaan mengurus izin baru. Namun kenyataannya, sampai hari ini belum diurus baik oleh pihak pemilik proyek maupun kontraktor sebagai pemborong," paparnya.
Menurut Lucki, pihaknya akan memanggil PT PRJ (Paramarta Rolas Jaya) selaku pemilik bangunan. Perwakilan Kontraktor yang berada di lapangan, Agung Pujiono saat diwawancara berdalih, bahwa masalah izin tidak menjadi urusannya.
"Masalah perizinan saya tidak tahu, kami kontraktor hanya menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT PRJ untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan City Mal," kata Agung.
Sebelumnya, Kadis DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra dengan tegas mengatakan, bahwa proyek eks Dumai Square tersebut belum mengantongi izin.
"Mereka (pemilik, red) membeli dari pemilik yang lama dan menggunakan IMB lama. DPMPTSP sudah memanggil mereka untuk urus perizinan baru, tapi belum datang hingga sekarang," tukasnya.***Dik