Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Perusahaan di Riau Diminta Bayarkan Gaji Sesuai UMP
Senin, 21/Januari/2019 - 15:23:25 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2019 Provinsi Riau telah ditetapkan sebesar Rp 2,66 juta. Komisi V DPRD Riau minta pada seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut dengan membayarkan gaji karyawan sesuai upah minimum yang telah ditetapkan.

"Kita minta pada perusahaan mematuhi ketentuan itu. Bayarkan upah atau gaji karyawan sesuai UMR. Bagi karyawan, laporkan ke kita kalau perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan upah atau gaji tidak sesuai UMR," kata Wakil Ketua Komisi V, Husaimi Hamidi.

Menurut Husaimi, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat atau karyawan perusahaan yang ada di wilayah Riau mengenai masalah ini. Kamisi V DPRD Riau siap menindak lanjuti dan mencarikan pemecahan masalahnya.

Pemerintah provinsi Riau melalui OPD tetkait, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan UMR yang sudah ditetapkan.

"Lakukan pemantauan di lapangan dengan melakukan kunjungan ke perusahaan yang ada secara berkala.  Tindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.**/mcr

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com