Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Jabatan Maruf di BUMN Diyakini Bisa Mendiskualifikasi 01
Selasa, 11/Juni/2019 - 10:10:14 WIB
  Maruf Amin/Net  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, JAKARTA - Perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dilakukan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6).



Ketua Tim, Bambang Widjojanto menjelaskan ada bukti baru yang turut disertakan dalam perbaikan berkas ini. Bahkan dia meyakini bukti itu dapat mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin karena melanggar aturan pilpres.



"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).



Bukti itu berkaitan dengan jabatan yang diemban Ketua Majelis Ulama Indonesia (nonaktif) Maruf Amin. Dijelaskan BW, sapaan Bambang, Maruf masih terdaftar menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.



Hal ini, sambungnya, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 227 huruf p. Pasal ini menyebutkan bahwa seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.



“Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Maruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.



"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," lanjut mantan komisioner KPK itu.



Selain kasus jabatan Maruf, perbaikan permohonan juga mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung. Di antaranya, video, dokumen surat, termasuk form C1, dan bukti pendukung lainnya.





Sumber: rmol.id

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com