Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Bahas RTRW Meranti, Irwan Sambangi Kementerian ATR/BPN
Kamis, 30/Januari/2020 - 19:32:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi sebuah Kabupaten sangat penting dan strategis karena menjadi acuan dalam pengembangan suatu daerah baik dalam hal pemanfaatan ruang maupun dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan.

Untuk itu sebelum pengesahan RTRW oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si dan rombongan menyambangi Kantor Kementrian ATR BPN untuk melakukan pembahasan, Kamis (30/1/2020).

Kedatangan Bupati Kepulauan Meranti dan rombongan disambut langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR BPN Abdul Kamarzuki dan Jajaran.

Dalam kegiatan itu Bupati Irwan turut didampingi oleh Kepala Bappeda Meranti Dr. H. Makmun Murod, Kepala Dinas PU Meranti H. Herman dan Kabid Perencanaan Dinas PU Meranti.

Seperti dijelaskan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, melalui Kepala Bappeda H. Makmun Murod, dalam pertemuan itu Bupati Meranti melakukan konsultasi dengan Dirjen Tata Ruang dalam rangka penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kep Meranti. 

Diakui Murod, secara substansi RTRW Kepulauan Meranti tidak ada perubahan signifikan namun Bupati Irwan merasa perlu dilakukan penyesuaian dan updating data.

"Jadi tidak ada persetujuan substansi ulang namun pertemuan ini danggap penting untuk memperkuat dokumen untuk pengayaan RTRW Meranti," jelas Kepala Bappeda.

Hal lainnya dikatakan Murod, masalah RTRW ini Pemkab. Meranti juga perlu melakukan evaluasi dengan para OPD khususnya yang menjalankan program berbasiskan lahan.

Selanjutnya dari informasi yang diterima setelah updating data dan pembahasan selesai, Dirjend Tata Ruang Kementrian ATR/BPN akan menggekar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementrian dan Lembaga terkait untuk menyepakati pengesahan RTRW.

Sekedar informasi nantinya setelah RTRW Kabupaten Meranti disahkan RTRW ini akan menjadi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dalam hal pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah Kabupaten yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Secara rinci RTRW ini menjadi acuan dalam penyusunan berbagai perencanaan seperti : 

1.  Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Kabupaten.

3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten.

4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. 

5. Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten. 

Sebelum berpisah dalam pertemuan yang berlangsung formal namun santai tersebut, Bupati Irwan berkesempatan menyerahkan cendera mata yang diterima oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian Abdul Kamarzuki.(rls)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com