PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AS bersama salah seorang penyidik Ipda PS dilaporkan Irma Nasution, warga Bukit Raya didampingi Penasehat Hukumnya Tatang Suprayoga SH,MH, Jumat (10/7/2020) ke Bidang Propam Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan Irma, karena dirinya merasa keberatan dengan tindakan yang dinilai tidak profesional oleh penyidik dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia berharap, dengan laporan tersebut Propam Polda Riau bisa menindaklanjutinya agar kinerja kepolisian bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam bertindak tentunya aparat negara harus berdasarkan hukum dan tetap menghargai hak asasi manusia. Dalam perkara ini, kami sebagai penasehat hukum menilai tindakan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara kami tidak menggunakan pandangan hukum
yang baik," ujar Irma Nasution saat didampingi kuasa hukumnya Tatang Suprayoga SH,MH usai menyampaikan laporannya ke Propam yang diterima Brigadir Waldi Mubarak SH.
Ditambahkan Tatang, kliennya memiliki tanah dan sertifikat tahun 2003. Sementara perkara atau sengketa lahan baru muncul pada tahun 2019.
"Bagaimana mungkin surat yang dibuat pejabat berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan klien kami sebagai pemilik tanah sah, kemudian menjadi tersangka karena memberikan keterangan soal keabsahan sertifikat tersebut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.
Disebutkan Tatang, keterangan yang diberikan di PTUN tersebut jelas dilindungi Undang-undang atas dasar panggilan pengadilan atau hakim. Sebab, saat itu kliennya adalah tergugat ll intervensi dan tergugatnya adalah BPN Kota Pekanbaru.
"Setelah memberikan keterangan dan bukti kepemilikan tanah, justru keterangan tersebut dijadikan alasan bagi penyidik menjadikan klien kami sebagai tersangka. Menurut kami, status tersangka ini sangat unik dan perlu perhatian kita semua. Sebab menurut kami, penetapan tersangka itu tidak sesuai hukum," ujarnya.
"Untuk itu, kami atas nama penasehat hukum Irma Nasution mohon perlindungan hukum dari bapak Kapolri, Kapolda, Irwasda, Kabid Propam, Direktur Reskrimum dan Kabag Wassidik serta jajaran yang lain. Mohon kiranya bisa mengawasi kinerja di bawahnya. Agar dalam menangani perkara tidak menggunakan cara-cara yang menurut kami tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," harapnya. (sir)