Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
PDI Perjuangan Diminta Hati-hati Tetapkan Cakada di Daerah
Senin, 27/Juli/2020 - 10:02:42 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS,KLIKRIAU.COM - Meningkatnya elektabilitas PDI Perjuangan pasca survei yang dilakukan Charta Politika dan Indikator Politik, menunjukkan partai besutan Megawati Soekarnoputri diyakini bisa mendominasi Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 kabupaten, kota dan provinsi pada 9 Desember mendatang.

Namun, menurut pengamat politik Riau Fauzi Kadir SH MS pilihan rekomendasi kepada calon kepala daerah (cakada) yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan harus hati-hati. Terutama di daerah yang pemimpinnya terseret kasus korupsi.

Ia mencontohkan kasus korupsi yang merebak di Kabupaten Bengkalis, Riau beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Bupati Bengkalis Amril Mukminin kini telah mendekam di penjara oleh KPK. Bupati non aktif itu diduga terlibat korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning skema multiyears yang anggarannya mencapai angka Rp 2,3 triliun.

Begitu juga dengan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad. Bahkan saat ini Muhammad yang juga kader PDI Perjuangan, menjadi DPO (daftar pencairan orang) setelah status nya menjadi tersangka.

Itu dari kalangan eksekutif. Dari kalangan legislatif juga muncul nama Heru Wahjudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Heru saat ini sudah mendekam di hotel prodeo.

Mantan pimpinan DPRD Kabupatan Bengkalis lainnya yang ditengarai terseret adalah Indra Gunawan Eet. Nama kader Partai Golkar yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2019-2014, beberapa kali disebut dalam persidangan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.

Begitu juga dengan Kaderismanto, yang sekarang kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2019-2024.

Nama Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau itu juga disebut dalam persidangan, karena ditengarai menerima aliran dana dalam kasus Amril Mukminin.

"Kontestasi pilkada serentak 2020 di Bengkalis, menjadi momentum strategies buat PDI Perjuangan mengusung calon kepala daerah yang terbebas dari beban masa lalu. Terutama yang terkait dengan kasus korupsi yang sudah banyak menjerat berbagai pihak di Bengkalis, " ulas Fauzi.

Dijelaskannya, meningkatnya rating PDI Perjuangan dimata publik, peluang memenangkan pilkada serentak di Bengkalis cukup besar.

"Saya amati, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Begitu juga PDIP. Tetapi dengan perolehan 6 kursi di DPRD Bengkalis, memudahkan PDIP membangun koalisi dengan partai lain agar memenuhi syarat pengajuan sebanyak 9 kursi," papar Fauzi.

Saat ini, koalisi partai yang sudah muncul adalah PAN (6 kursi)-PKB (3 kursi)- Nasdem (2 kursi)-PBB (1 kursi).

Koalisi 4 partai ini mengusung nama pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.

Kasmarni adalah istri dari Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif yang sudah mendekam di penjara.

Koalisi lainnya adalah PKS (8 kursi)-PPP (1 kursi) yang memajukan pasangan Abi Bahrum-Herman.

Sebelumnya muncul nama Indra Gunawan Eet-Samsul Dalimunthe. Pasangan ini mengklaim didukung Partai Golkar (8 kursi) dan Perindo (1 kursi). Namun koalisi ini bisa saja bubar, mengingat nama Indra Gunawan Eet belakangan ini muncul dalam beberapa kali persidangan korupsi yang menjerat Amril.

Saat ini, tinggal PDIP dan Partai Gerindra yang belum menentukan siapa mempelai yang bakal disandingkan untuk pilkada serentak tersebut.

Sebab itu, PDIP memiliki peluang yang signifikan memenangkan Pilkada Serentak Kabupaten Bengkalis tahun ini.

"Jadi, PDIP harus cermat dan hati-hati dalam menentukan kandidat calon bupati di Pilkada Bengkalis. Kandidat harus bersih dari beban sejarah terutama pusaran korupsi yang sekarang melanda Bengkalis. Bahkan, jika mungkin menarik figur dari luar partai, dengan harapan dapat menambah jumlah pemilih PDIP. Inilah saatnya PDIP menciptakan sejarah di Bengkalis," pungkas Fauzi.

Pengamat lainnya juga mengungkapkan kritik terhadap partai yang sembrono mendukung kandidat calon bupati Bengkalis.

Founder Rumah Nawacita Raya Nanggolan MSi menyebut, Pilkada Bengkalis 2020 kali ini memiliki makna strategis dan masyarakat Bengkalis menaruh harapan besar terpilihnya pemimpin yang amanah atau setidaknya pemimpin daerah hasil pilkada 2020 tidak lagi terjerat kasus hukum korupsi.

Kabupaten yang di awal reformasi ini duduk dalam rangking utama pemilik ABPD terbesar di Indonesia, dalam 10 tahun terakhir dirundung 'duka' akibat kepala daerahnya (bupati) harus mengakhiri masa jabatannya di jeruji sel penjara karena kasus korupsi.

Dengan gelontoran APBD jumbo selama belasan tahun sejak 1999, Bengkalis hari ini masih belum tuntas dalam mengatasi persoalan klasik daerah: infrastruktur dasar. Bahkan proyek infrastruktur daerah seperti pembangunan jalan menjadi lahan bancakan korupsi yang tak pernah selesai dibangun. Alhasil, problem akses transportasi perhubungan darat masih menjadi penghambat aktivitas publik, khususnya ekonomi masyarakat.

Bupati Bengkalis periode 2010-2015, Herliyan Saleh yang kala itu diusung gerbong Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebuah partai yang identik dengan partai Islam, pada akhirnya harus meringkuk di penjara di ujung masa jabatan pertamanya. Herliyan yang awalnya diharapkan sebagai sosok ideal dengan pengalamannya puluhan tahun di dunia birokrasi, terbukti dalam kasus korupsi ratusan miliar APBD Bengkalis, kini mendekam di lembaga permasyarakatan.

Sama halnya, Amril Mukminin yang terpilih dalam pilkada Bengkalis 2015 lalu, kini telah menjadi terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga kuat menikmati suap pembahasan APBD dalam sejumlah proyek pembangunan jalan. Bahkan, dalam persidangan berkembang kalau Amril, politisi Partai Golkar ini juga menerima gratifikasi puluhan miliar dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit. Kini, Amril berstatus bupati non-aktif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Yang lebih parah, Wakil Bupati Bengkalis periode 2015-2020, Muhammad juga menyandang status tersangka kasus korupsi saat menjabat kepala dinas di Pemprov Riau. Muhammad yang oleh PDI Perjuangan dijadikan kader (dikaderkan), sempat dicari-cari oleh Polda Riau untuk menjalani proses hukum, karena 'menghilang' saat dipanggil oleh pihak kepolisian. Muhammad sendiri pun kini sudah dinon-aktifkan dari jabatan wakil bupati Bengkalis.

"Lengkap sudah 'penderitaan' masyarakat Bengkalis yang sekarang tidak lagi memiliki kepala daerah defenitif. Kini, Bengkalis hanya dipimpin seorang pelaksana tugas bupati yang dirangkap oleh sekretaris daerah. Sudah dipastikan, perlambatan pembangunan daerah akan terjadi dan ini menjadi kerugian besar bagi masyarakat Bengkalis. Sebuah ironi yang begitu perih sekaligus memalukan, "tutur Raya.

Lantas, dapatkah Pilkada Bengkalis 2020 ini memberikan secercah harapan bagi warga Bengkalis untuk mendapatkan pemimpin dambaan yang amanah dan terhindar dari korupsi. Atau, akankah pilkada Bengkalis 2020 akan kembali mengulang sejarah kelam bupati peraih suara terbanyak pada akhirnya akan meringkuk di sel penjara karena kasus korupsi?

Semuanya itu bergantung pada proses seleksi politik calon kepala daerah. Tanpa proses yang benar-benar selektif, transparan dan kredibel, pencalonan kepala daerah hanya akan menjadi awal dari datangnya "malapetaka" politik di pemerintahan daerah.

"Penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah yang diusung partai, setidaknya harus memperhatikan aspek track record (rekam jejak) dari para kandidat sebagai bagian dari suara dan harapan rakyat Bengkalis, " ucap Raya.

Tanpa bermaksud su'uzon, harapan pesimis justru muncul lebih dulu manakala seleksi pencalonan kepala daerah Bengkalis 2020 sudah diumumkan oleh partai politik. Nama-nama yang muncul dan mulai mendapat rekomendasi dukungan partai dinilai memiliki potensi bermasalah dengan hukum. Sejumlah kandidat disebut- sebut keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menjerat bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, sejak bulan lalu.

Dalam persidangan kasus korupsi Amril Mukminin, publik mendapati fakta dakwaan jaksa KPK menyebut kalau Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin, turut menerima uang atau setidak-tidaknya menjadi perantara penerimaan uang diduga gratifikasi dari dua penguasa kelapa sawit di Bengkalis. Nilai uang yang diterima Kasmarni melalui rekening atas namanya mencapai Rp 12,7 miliar. Sementara, uang gratifikasi kepada suaminya Amril yang diterima melalui Kasmarni secara tunai di rumahnya di Kecamatan Pinggir, mencapai Rp 
10,9 miliar.

Agak sulit membantah keterlibatan Kasmarni dalam suap atau gratifikasi yang dituduhkan kepada suaminya, Amril Mukminin. Sebab saat peristiwa tersebut bahkan hingga hari ini, Kasmarni masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia juga pasti seorang yang melek hukum, tahu persis bahwa suaminya yang saat itu merupakan anggota DPRD Bengkalis yang kemudian terpilih pada 2015 menjadi Bupati Bengkalis, tidak boleh menerima 
uang dari siapapun terkait dengan jabatannya. Atau setidak-tidaknya, Kasmarni tidak mengingatkan sang suami untuk menolak uang suap-gratifikasi tersebut, namun bahkan menampungnya sebagai perantara penerima uang gratifikasi.

Masih dalam persidangan Amril, nama Indra Gunawan juga disebut-sebut menerima uang suap pembahasan APBD untuk proyek jalan di Bengkalis. Politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau ini, memang membantah keras telah menerima aliran duit dari pembahasan APBD tersebut. Namun, sejumlah saksi yang merupakan koleganya semasa menjabat anggota DPRD Bengkalis, menyebutnya menerima uang ketok palu APBD tersebut.

Fakta-fakta persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin telah menjadi informasi publik. Seyogianya juga, fakta persidangan tersebut menjadi bahan informasi penting bagi para elit partai di daerah maupun di Jakarta (Dewan Pengurus Pusat) dalam mengambil keputusan politik, khususnya menetapkan bakal calon yang diusung dalam pilkada Bengkalis 2020.

Kemunculan nama sejumlah bakal calon Bupati Bengkalis dalam pilkada 2020 yang sudah ditetapkan oleh partai politik saat ini, kian menunjukkan kesenjangan antara suara dan harapan rakyat dengan kuasa elit partai politik. Ego partai kian berjarak dari keinginan rakyat untuk mendapatkan pemimpin terbaik (pemimpin bersih) sebagai modal dasar kepemimpinan daerah. Suara rakyat bukan lagi suara Tuhan. Namun, suara rakyat telah berhadap-hadapan dengan kuasa (elit) parpol.

Rakyat seakan tak berdaya dan pasrah mendapat suguhan pasangan calon kepala daerah yang diusung dari proses deal-deal politik yang kerap disebut dengan istilah "komunikasi politik". Inkonsistensi parpol menjalankan fungsinya sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik dan rekrutmen politik kian nyata.

Bukan tidak mungkin kondisi ini akan menyeret rakyat pada situasi apatisme politik dalam wujud kian tingginya kelompok golongan putih (golput) alias masa bodoh. Dalam format yang lain, apatisme politik akan berubah menjadi pragmatisme politik yakni transaksional politik. Dalam bahasa warung kopi, pragmatisme politik ini disingkat NPWP: Nomor Piro Wani Piro. Yakni politik jual beli suara dan politik dagang sapi yang kerap dilakoni tiap lima tahun sekali. Quo Vadis Bengkalis? ***

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com