Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Pandemi, Sosialisasi Peraturan Adminduk 2020 Tetap Dilakukan Pemkab Siak
Senin, 24/Agustus/2020 - 21:39:23 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SIAK - Pemkab Siak melaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun 2020. Pelaksana acara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, bertempat di Gedung Kesenian Siak, Senin (24/8/2020).

Peserta dalam Kegiatan sosialisasi terdiri dari para Camat, Lurah dan Kepala Kampung se Kabupaten Siak, Kepala OPD, KUA, Kepala UPTD Dukcapil se-Kabupaten Siak, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat, serta Organisasi PKK dan Dharma Wanita Siak.

Bupati Siak yang membuka dan memberikan sambutan dalam acara ini menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Siak yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini, sebutnya, dipandang sangat penting dan strategis tentang bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Sesungguhnya kita ini adalah pelayan masyarakat, dimanapun kita diberikan amanah menjalankan kepemimpinan pemerintah daerah tentu minimal ada tiga fungi yang melekat pada kita. Kita sebagi leader, teacher, dan juga sebagai steward yang memberikan pelayanan baik sehingga memuaskan konsumen seperti hal nya pramugari," ungkapnya.

Dikatakan Bupati Alfedri, dari evaluasi pihaknya di lapangan, yang paling banyak diharapkan masyarakat Kabupaten Siak adalah Lapangan Pekerjaan. Di luar itu juga masyarakat mengharapkan pelayanan yang baik dan infrastruktur.

"Untuk lapangan pekerjaan ini, selain mendorong KITB dan pabrik kelapa sawit sebagai pembuka lapangan kerja, kita juga mendorong UMKM dan Ekraf, karena inilah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kemudian untuk pelayanan ada suatu obsesi/acuan kita bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan ini juga bisa pelayanan secara online baik melalui smart city maupun smart kampung yang akan kita kembangkan," terangnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Zulfikri menyebutkan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

"UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, UU No 24 Th 2013 tentang perubahan UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, Permen No 96 Th 2019 tentang persyaratan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Permendagri No 7 Th 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring," sebutnya.

Dari pelayanan daring/pelaksanaan sistem administrasi kependudukan, lanjutnya, tanda tangan elektronik sudah dapat di lakukan di UPTD yang ada di Kabupaten Siak.

"Untuk kita Dinas Kependudukan ada 5 UPTD, 3 UPTD (Kandis, Minas dan Tualang) insyaallah akan kita persiapkan penandatanganan elektroniknya oleh Kepala UPTD nya. Kemudian 2 UPT lagi belum dapat kita laksankan pelayanan tanda tangan elektroniknya, karena untuk UPT Kec. Sungai Apit belum ada Kepala UPT, dan untuk UPT Lubuk Dalam Kepala Sub bagian tata usahanya yang belum ada," pungkasnya.***/infootorial/zie

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com