Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Terkait Validasi Warga Miskin, Komisi III Panggil Dinas Sosial Pekanbaru
Selasa, 16/Februari/2021 - 16:44:21 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (KLIK RIAU) - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Selasa (16/02/2021). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Jepta Sitohang diikuti oleh anggota lainnya Kartini, Pangkat Purba, Tarmizi Muhammad, dan Zulkarnain, dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin.


Adapun pembahasan dalam hearing yaitu terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usai hearing, Jepta Sitohang mengatakan bahwa Komisi III DPRD selama ini mendapat banyaknya keluhan dari masyarakat masalah penerimaan bantuan. Untuk saat ini, jumlah DTKS Kota Pekanbaru mencapai 34.579 orang.

"Dasar kita memanggil Dinas Sosial berasal dari keluhan masyarakat. Kenapa begini pendataannya. Ada yang tidak mampu tetapi tidak terdata, ada yang terlihat mampu malah dapat bantuan. Jadi bisa dibilang, selama ini pendataannya semraut sehingga tidak tepat sasaran," ucapnya.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan bahwa Walikota Pekanbaru telah mengintruksikan kepada seluruh Lurah akan melakukan pendataan kembali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.


"Akhir Maret nanti akan ada validasi ulang. Bagi masyarakat yang belum terdata, silahkan mendatangi kelurahan. Disana ada blangko yang tersedia untuk diisi oleh masyarakat. Kemudian nanti kelurahan akan melakukan survei," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin mengatakan bahwa saat ini Dinas Sosial tengah menata kembali pendataan kepada masyarakat yang miskin atau kurang mampu. Sebab, banyak keluhan-keluhan dari masyarakat yang miskin tidak tersentuh bantuan.

"Jadi saya tidak mau ada lagi data itu sekarang tiba-tiba hari ini, masyarakat yang miskin masuk, tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Ditambahkan Mahyuddin, pendataan harus mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku sesuai UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penangangan fakir miskin.


"Pendataan ini harus sesuai prosedur. Harus diajukan dulu, kemudian diketahui oleh pihak RT/RW. Lalu diteruskan ke muskel (musyawarah kelurahan). Sesudah dari muskel, baru dikirim ke Dinas Sosial. Nantinya kita akan verifikasi lagi. Nah, sesudah validasi barulah akan kita masukkan ke data kemensos melalui aplikasi SIKS-NG," jelasnya.#(KR)

 
Berita Terbaru >>
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com