Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Ada Ratusan Kardus Minuman Berakohol Kadarluarsa di Gudang PT Henson, Ini Tindakan Komisi II DPRD Pekanbaru
Senin, 08/Maret/2021 - 18:11:55 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (KLIK RIAU) - Setelah Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menemukan minuman berakohol diatas 40 persen yang dijual salah satu toko di Pasar Bawah dengan berbagai jenis, hari ini Senin (8/3/2021). Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menemukan ratusan minuman berakohol diatas 40 persen yang sudah kadarluarsa di ruko yang dijadikan gudang oleh PT Henson Alfa Gros di Jalan Seokarno Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, disaksikan langsung oleh pihak Satpol PP serta Disperindag Kota Pekanbaru.


Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fatullah dan anggota Munawar Syahputra, Sabarudi, David Marihot sangat terkejut saat melihat banyaknya minuman berakohol kadarluarsa diatas 40 persen yang masih tersimpan di ruko yang dijadikan gudang. Dalam sidak tersebut, bukan hanya minuman berakohol yang kadarluarsa, tetapi beberapa jenis minuman segar yang kadarluarsa sejak 2019.

Rudi selaku pimpinan PT Henson Alfa Gros mengatakan, barang minuman berakohol yang kadaluarsa yang masih tersimpan pihaknya sudah memisahkan antara gudang penyimpanan barang yang belum kadarluarsa dan gudang barang kadaluarsa.

"Persoalan barang BS (barang sortiran) yang diminta untuk dimusnakan masih menunggu surat persetujuan dari pada principal kami," ujarnya.


Setelah sidak Komisi II ini, pihaknya akan melaporkan persetujuan pemusnahan barang kadaluarsa ini.

“Jika suratnya sudah diberikan pihak principal perusahaan, kita akan lakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak RT setempat dan pihak Principal perusahaan,” ujar Rudi.

Ketua Komisi II H Fatullah usai sidak mengatakan, dari tinjauan langsung di lapangan ditemukan minuman-minuman yang sudah kadaluarsa bertahun-tahun, oleh karena itu dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk minuman kadaluarsa harus dimusnakan. Dan dirinya meminta kepada perusahaan untuk tidak memindahkan minuman-minuman kadaluarsa tersebut.


“Disampaikan pihak perusahaan ke kita, bahwa mereka akan mengajukan pemusnahan barang kadaluarsa ke distributornya yang ada di Medan. Setelah mendapatkan persetujuan mereka akan melampirkan ke kita. Untuk barang (minuman) kita minta jangan ada satupun yang dipindahkan karena ini akan dimusnahkan,” pungkas Fatullah, sembari mengimbau masyarakat berhati-hati jika membeli minuman keras.#(KR)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com