Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Herry Wirawan Divonis Mati PN Jabar
Ini Tanggapan Komisioner KPAI Retno Listyarti
Selasa, 05/April/2022 - 13:27:29 WIB
  Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia(ist)  
TERKAIT:
   
 
KLIRIAU.COM- Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi tinggi atas Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Alasan majelis hakim juga sangat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara,  bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno.

Retno menambahkan,”Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual”.

Saya lebih focus pada kepentingan Korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu Korban dapat apa? Adilkah untuk Korban? Yang penting restitusi di pastikan pemenuhannya, karena para Korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi bayi itu juga Korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil.(cp)

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com