Minggu, 04 Juni 2023
Follow:
Home
Diduga Palsukan Surat Hibah Tanah, Mantan Kades Dolong B Akan Dipolisikan
Senin, 19/September/2022 - 15:54:32 WIB
  Lokasih pembangunan tower BTS di Dusun Dolong Dua.(ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (SULTENG)- Mantan Kepala Desa Dolong B, di Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, diduga telah merekayasa surat hiba tanah milik keluarga Husain bin Abubakar Alhabsy seluas 400 Meter persegi didusun dolong dua.

"Dari bukti kasus surat hibah tanah yang dibuat mantan Kades Dolong B, Sabran AJ Musa itu, diduga diterbitkan atas nama Isak Amlain untuk lokasih pembangunan tower BTS di Dusun Dolong Dua," kata Husain bin Abubakar Alhabsy kepada media ini, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya, Isak Amlain bertidak sebagai pihak pertama yang menyerahkan sebidang tanah kepada pihak kedua dengan ukuran  20×20 Meter atau seluas 400 Meter persegi.  Dan diketahui, surat hiba tanah ini dicap dan ditandatangani oleh mantan Camat Walea Kepulauan, Erawan B. Mardani,S.Sos.

"Kenapa mantan kepala desa membuat surat hiba tanah palsu atas nama Isak Amlain. Sedangkan kami, keluarga Alhabsy sebagai pemilik yang sah lokasih pembangunan tower BTS," ucap Husain.

Husain menjelaskan,  mantan Kades Dolong B itu diduga telah merugikan pihak pemilik tanah dan perusahaan yang melaksanakan pembangunan tower BTS.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan mantan Kadis Kominfo Touna, Haerul Willah.

Dikatakannya, soal surat tanah hibah untuk pembanggunan tower BTS didusun dolong dua itu, Haerul Willah engan menandatangani
karna sangat beresiko," pungkasnya.

Sementara itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dolong B, Fenci Lukman saat dikonformasi mengatakan, sudah melaporkan kejadian itu kepihak berwajib namun belum ditindak lanjuti.

"Adapun laporan ketua BPD atas indikasi dugaan penyimpangan desa tersebut yakni, soal pembebasan lahan tower BTS didusun dua dolong B, pengadaan kompresor, pengadaan ternak, pengadaan Mesin katitinting 13 PK, dan pendapatan desa serta gaji tutor paud yang terkesan tidak sesui mekanisme,"ucap Fenci Lukman.

Maka dari itu, kami bersama tokoh masyarakat dolong B akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke pihak Kepolisian Resor Tojo Una-Una," tandasnya.

Pada kesempat itu juga, Ketua LSM Merah Putih, Habib Mohammad menuturkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Saya menduga, masih banyak hal yang harus diselesaikan oleh mantan Kades Dolong B tersebut.

 Meliputi laporan keterangan pertanggungjawaban anggaran (LKPJ) Kepala Desa, selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini juga termasuk anggaran pendapatan dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, mantan kades Dolong B, Sabran AJ Musa belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasih soal dugaan rekayasa surat hiba tanah milik keluarga Husain bin Abubakar Alhabsy.

Kami berusaha untuk menemui mantan kades dolong B pada pemberitaan selanjutnya.(BD)

 
Berita Terbaru >>
Ketum P-KPK Sebut Pemusnahan Daging Impor Ilegal di Bengkalis tak Sesuai SOP
PJS Muba Selidiki Oknum Mengatasnamakan Organisasi Lakukan Pemerasan
Pj Wako Pekanbaru Dorong Masyarakat Berikan Hak Suara pada Pemilu Mendatang
Gubri-Rektor UII Teken MoU untuk Salurkan Beasiswa Pemprov Bagi Mahasiswa Riau
Gandeng UPN -Veteran Jogjakarta, PJS Sumsel Gelar UKW Angkatan I
Wabup Suhari Apresiasi Pelatihan Jurnalistik DPC PJS Pohuwato untuk Siswa SMK Duhiadaa
Kasus Perselingkuhan Kadis di Tanjab Barat, KASN akan Berkoordinasi dengan Pemkab
Gubernur Syamsuar Lantik Firdaus Sebagai Pj Bupati Kampar
Gubri Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru
Ini Deretan Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com