Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Diduga Palsukan Surat Hibah Tanah, Mantan Kades Dolong B Akan Dipolisikan
Senin, 19/September/2022 - 15:54:32 WIB
  Lokasih pembangunan tower BTS di Dusun Dolong Dua.(ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (SULTENG)- Mantan Kepala Desa Dolong B, di Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, diduga telah merekayasa surat hiba tanah milik keluarga Husain bin Abubakar Alhabsy seluas 400 Meter persegi didusun dolong dua.

"Dari bukti kasus surat hibah tanah yang dibuat mantan Kades Dolong B, Sabran AJ Musa itu, diduga diterbitkan atas nama Isak Amlain untuk lokasih pembangunan tower BTS di Dusun Dolong Dua," kata Husain bin Abubakar Alhabsy kepada media ini, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya, Isak Amlain bertidak sebagai pihak pertama yang menyerahkan sebidang tanah kepada pihak kedua dengan ukuran  20×20 Meter atau seluas 400 Meter persegi.  Dan diketahui, surat hiba tanah ini dicap dan ditandatangani oleh mantan Camat Walea Kepulauan, Erawan B. Mardani,S.Sos.

"Kenapa mantan kepala desa membuat surat hiba tanah palsu atas nama Isak Amlain. Sedangkan kami, keluarga Alhabsy sebagai pemilik yang sah lokasih pembangunan tower BTS," ucap Husain.

Husain menjelaskan,  mantan Kades Dolong B itu diduga telah merugikan pihak pemilik tanah dan perusahaan yang melaksanakan pembangunan tower BTS.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan mantan Kadis Kominfo Touna, Haerul Willah.

Dikatakannya, soal surat tanah hibah untuk pembanggunan tower BTS didusun dolong dua itu, Haerul Willah engan menandatangani
karna sangat beresiko," pungkasnya.

Sementara itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dolong B, Fenci Lukman saat dikonformasi mengatakan, sudah melaporkan kejadian itu kepihak berwajib namun belum ditindak lanjuti.

"Adapun laporan ketua BPD atas indikasi dugaan penyimpangan desa tersebut yakni, soal pembebasan lahan tower BTS didusun dua dolong B, pengadaan kompresor, pengadaan ternak, pengadaan Mesin katitinting 13 PK, dan pendapatan desa serta gaji tutor paud yang terkesan tidak sesui mekanisme,"ucap Fenci Lukman.

Maka dari itu, kami bersama tokoh masyarakat dolong B akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke pihak Kepolisian Resor Tojo Una-Una," tandasnya.

Pada kesempat itu juga, Ketua LSM Merah Putih, Habib Mohammad menuturkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Saya menduga, masih banyak hal yang harus diselesaikan oleh mantan Kades Dolong B tersebut.

 Meliputi laporan keterangan pertanggungjawaban anggaran (LKPJ) Kepala Desa, selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini juga termasuk anggaran pendapatan dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, mantan kades Dolong B, Sabran AJ Musa belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasih soal dugaan rekayasa surat hiba tanah milik keluarga Husain bin Abubakar Alhabsy.

Kami berusaha untuk menemui mantan kades dolong B pada pemberitaan selanjutnya.(BD)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com