Minggu, 28 April 2024
Follow:
Home
Advokat dr. Alfred Tumewu : Semua Pihak Wajib Menjalankan Putusan MA
Rabu, 30/November/2022 - 11:15:22 WIB
  Kuasa Hukum dr. Alfred Tumewu Moh. Hasan Ahmad,S.H.  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (TOUNA)- Perkara sengketa lahan yang dimenangkan oleh dr. Alfred Tumewu seluas 83 hektar di desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una – Una, Provinsi Sulawesi Tengah akan segera di eksekusi.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3369 K/Pdt/2016 Jo Putusan PT Palu Nomor : 26/PDT/2016/PT Pal Jo Pengadilan Negeri Poso Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN Pso.

Dalam pernyataanya, Pengacara dari dr. Alfred Tumewu, Moh. Hasan Ahmad, S.H. menjelaskan bahwa prinsip setiap putusan yang di menangkan oleh pihak yang berperkara, haruslah di laksanakan , ucap Acan, sapaan akrabnya.

Perkara ini periksa dan di adili oleh Pengadilan Negeri Poso sejak tahun 2015 dan Berkekuatan Hukum Tetap dari Mahkamah Agung pada tahun 2016.

Dalam Gugatannya,dr. Alfred Tumewu menggugat sebanyak delapan pihak.

"Sebagaimana dalam Amar Putusannya, Pengadilan Negeri Poso Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN Pso. Jo Putusan PT Palu Nomor : 26/PDT/2016/PT Pal Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3369 K/Pdt/2016 menyatakan, objek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Terggat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah bersertifikat dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Tojo Una – Una di nyatakan adalah Perbuatan Melawan Hukum,“ ungkap Acan.

“Selain itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII di nyatakan untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan aman, kosong serta dalam keadaan semula,“ sambungnya.

Seperti yang ramai dalam pemberitaan Media, Kuasa Hukum Miknaf Haedar, yakni Salmin Haedar, S.H., meminta agar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Poso di tunda.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari Kuasa Hukum dr. Alfred Tumewu, yang mempertanyakan kapasitas dari Salmin Haedar,S.H.

“Sejatinya Putusan Mahkamah Agung, adalah Putusan yang wajib di laksanakan dengan prinsip berkepastian dan bermanfaat serta Berkeadilan,kehadiran dan kemunculan seorang Salmin Haedar Di Pengadilan Negeri Poso, sangatlah tidak berdasar dan beralasan untuk meminta pengadilan menunda proses eksekusi,“ lanjut Acan.(*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com