Senin, 02 Oktober 2023
Follow:
Home
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditembak Mati
Rabu, 01/Februari/2023 - 15:48:17 WIB
   Peredaran 276 kilogram sabu berhasil digagalkan Polda Riau. (ft:riaugoid)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU)- Sebanyak 276 kilogram sabu berhasil diamankan Polda Riau. Ratusan kilogram sabu tersebut tercatat sebagai rekor terbesar dalam pengungkapan narkoba  oleh  Polda Riau. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini bermula saat tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Pekanbaru.

"Setelah tim mendapat informasi, tim mencurigai satu unit mobil L300 yang di kamuflase membawa kelapa dari Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu, (01/02/ 2023).

Mobil L300 tersebut berhenti di SPBU Jalan Arifin Achmad dan didekati oleh pelaku GUS. Saat pelaku mendekati mobil L300 membawa ratusan kilogram sabu, tim langsung menyergap GUS.  

Dari keterangan GUS, ia akan mengantarkan mobil L300 berisi kelapa yang menutupi narkoba di bawahnya ke Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membuntuti mobil L300 itu hingga ke Jalan Rambutan. Sesampainya di sana satu unit mobil Innova mendekat dan langsung kita lakukan penyergapan," terang Narto.

Dari hasil penyergapan itu, tim mengamankan lima pelaku GUS, BUD, SY, AID dan RF. Akan tetapi, RF tewas setelah diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan menabrak petugas saat dilakukan penangkapan.

"RF sudah diberi tembakan peringatan namun tetap berusaha menabrak petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," terang Narto.

Narto merincikan peran dari masing-masing pelaku dalam mengedarkan 276 kg sabu jaringan internasional tersebut.

"GUS ini merupakan koordinator dan ia mendapat perintah langsung dari bandar yang ada di Malaysia. Sedangkan BUD dan AID berperan sebagai tim pemantau dengan status sebagai pelajar, untuk SY berperan sebagai kurir darat," urai Narto.

Lebih lanjut, Narto menjelaskan 276 kg sabu ini belum akan diedarkan di Pekanbaru, melainkan masih menunggu perintah dari bandar berinisial M yang ada di Malaysia.

"Para pelaku ini sudah menyewa satu buah gudang yang ada di Jalan Rambutan dan menunggu perintah dari M untuk mengedarkan 276 kg sabu tersebut," tutup Narto.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)

Sumber : riauonline

 
Berita Terbaru >>
PT APP Sinar Mas Group Sambut Kehadiran DPP PJS, Siap Dukung Rakernas I di Jakarta
Ketua DPD RI LaNyalla: Usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI Desak MPR
Kembangkan Budidaya Perikanan, APP Sinar Mas dan BRIN Lakukan Kerjasama
Pendaftaran Dirut BRK Syariah Masih Sepi Pelamar
Megawati dan Jokowi Bahas Cawapres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
Raih Poin Tertinggi, Taekwondo Andalan Kejati Riau Raih Piala Bergilir Kajati Riau Cup 2023
Wakil Ketua KPK Ingatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau Terkait Korupsi
Kompolnas Mendorong Transparansi dalam Kasus Kematian Brigadir Setyo Herlambang
KPK Memanggil Istri Sekretaris Nonaktif MA Terkait Kasus Dugaan Suap
PPP Meminta Alternatif Cawapres jika Sandiaga Uno tak Dipilih Dampingi Ganjar Pranowo
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com