KLIKRIAU.COM (POHUWATO) – Dugaan pengrusakan lingkungan di Kecamatan Buntulia dan Dengilo disampaikan Herson Ali dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa, Minggu (12/03/23).
Menurut Harson, kerusakan lingkungan di dua wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum.
Padahal jelas undang undang yang mengaturnya dan apapun alasannya PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang.
Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus dihentikan karena jelas bertentangan dengan hukum.
"Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya," ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut.
Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengaturnya.
"Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," ungkap Harson datar.
Di jelaskan Harson, meskipun UU Minerba Baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha, namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.
Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.
"Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha," tegas Harson sambl menambahkan jika peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih.
Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke Kementrian dan Mabes Polri.
Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais rezeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan. Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para ‘pencuri’ itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.
"Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu dibubarkan saja," tegasnya.
Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI.
"Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta video kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawa ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup," katanya serius.(pjs)