KLIKRIAU.COM (JAKARTA) - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan bahwa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) harus mematuhi aturan tahapan kampanye yang baru dapat dimulai pada 28 November 2023.
Dalam rangka menjelang pengumuman DCT DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan surat imbauan mengenai larangan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Surat imbauan Bawaslu kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, yang diberi Nomor 774/PM/K1/10/2023, mengingatkan tentang Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.
"Bawaslu akan bertindak tegas apabila ada kampanye sebelum masa kampanye dimulai," kata Bagja dalam pernyataan tertulis pada Rabu (1/11/2023).
Bagja menjelaskan beberapa poin penting yang harus ditaati oleh partai politik selama masa sebelum masa kampanye, yang disebut sebagai masa sosialisasi:
1.Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan lokasi yang dilarang untuk pemasangan.
2. Materi muatan, kalimat, dan/atau tanda gambar pada APS tidak boleh mengandung unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, atau materi lain yang mendorong pemilihan.
3. Partai politik harus memperhatikan jadwal penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi sebagai "kampanye sebelum masa kampanye" bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Bawaslu juga menetapkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kategori kampanye dan dilarang dilakukan sebelum dan setelah penetapan DCT, mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, seperti pertemuan dengan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, penggunaan media sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan kampanye.
5. Bawaslu mengimbau partai politik untuk memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Selama masa sosialisasi dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, partai politik hanya diperbolehkan melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai. Mereka harus memberitahukan kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Bagja menegaskan bahwa pemasangan APK hanya dapat dilakukan selama masa kampanye, yang berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama 75 hari.
Beberapa Panitia Pengawas (Panwas) di daerah telah mengimplementasikan imbauan tersebut, termasuk Panwas Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang turun tangan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Kampanye sebelum masa kampanye berlangsung.
"Penertiban APS di wilayah Kecamatan Bungbulang dilaksanakan pada Rabu, 1 November 2023," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis kepada media.(rp)