Sabtu, 27 Juli 2024
Follow:
Home
Diskop Pekanbaru Telusuri Keberadaan 316 Koperasi yang Masuk Tahap Pembubaran
Selasa, 05/Desember/2023 - 17:11:50 WIB
  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, H. Sarbaini  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru terus berupaya menelusuri keberadaan 316 koperasi yang masuk dalam tahap pembubaran.

Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru menargetkan bahwa akhir tahun 2023 ini, data 316 koperasi yang masuk dalam tahap pembubaran sudah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.

Dari 316 koperasi tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, H. Sarbaini, sebagiannya sudah diperoleh keterangannya dari pihak RT, RW, maupun Lurah.

"Sudah hampir separuhnya, sudah clear. Petugas kita terus turun kelapangan melacak keberadaan koperasi itu. Keterangan dari RT RW ataupun Lurah beragam terkait keberadaan koperasi tersebut," ungkap Sarbaini, Selasa (5/12).

Sarbaini menjelaskan, pihaknya meminta keterangan dari RT/RW ataupun Lurah, seperti alamat kantor maupun pengurus koperasi.

"Keterangan yang kita minta itu, bahwa benar koperasi yang kita cari itu, alamatnya disini, tetapi tidak ada lagi kantornya, pengurus dan lainnya tidak ada lagi," jelasnya.

“Target data disampaikan ke Kemenkop, sampai akhir tahun ini. Atau sekitar bulan Januari atau Februari kita nanti coba komunikasikan dengan pihak Kementerian Koperasi. Yang pastinya saat ini petugas kita tengah berupaya maksimal menelusuri keberadaan koperasi tidak aktif ini dilapangan," kata Sarbaini pula.

Agar terhindar dari pembubaran, Kepala Dinas Koperasi mengimbau pengurus koperasi agar rutin melaksanakan RAT. Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas. RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).(*)


 
Berita Terbaru >>
Riau Optimis Capai 10 Besar di PON XXI
Ery Putra Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Inhil
Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar di Pilgubri 2024
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji Biayai Jemaah Lain
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Dirjen Minerba
Jokowi Anugerahi Shin Tae Yong Golden Visa
Pemprov Riau Berkomitmen Sampah Jadi Sumber Daya, Lingkungan Tetap Terjaga
Tarif Tol XIII Koto Kampar Segera Berlaku
Sasaran PIN Polio Hari Pertama Puskesmas Rejosari 1.628 Terbanyak Se Pekanbaru
PT APGWI Ikut Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio di Kecamatan Pendalian IV Koto
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com