KLIKRIAU (PEKANBARU) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar coffee morning bersama insan pers untuk memaparkan hasil pemantauan dan siaran iklan Pemilu 2024 di lembaga penyiaran, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (7/3/24).
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Riau, Bambang Suwarno, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan aturan yang lebih baik terkait penayangan berita dan iklan pemilu di media massa.
"Hasil pemantauan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi KPID Riau dalam menyusun regulasi penyiaran di masa depan," kata Bambang.
Ketua Pokja Pengawasan Pemberitaan dan Siaran Pemilu 2024 KPID Riau, Warsito, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran media terkait pemberitaan dan iklan Pemilu di Riau.
"Secara keseluruhan, media di Riau telah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam PKPU terkait penyiaran berita dan iklan pemilu," ujar Warsito.
Namun, Warsito mengungkapkan bahwa KPID Riau menemukan beberapa temuan, salah satunya adalah siaran yang berisi penggiringan opini publik.
"KPID Riau menemukan beberapa siaran yang berpotensi menggiring opini publik. Hal ini tentu saja tidak dibenarkan dan harus segera ditindaklanjuti," tegas Warsito.
Selain itu, KPID Riau juga mengingatkan RRI Pekanbaru untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan materi siaran terkait Pemilu 2024.
"KPID Riau mengapresiasi RRI Pekanbaru yang telah menyajikan informasi secara sistematis. Namun, kami juga mengingatkan agar RRI lebih berhati-hati dalam menyajikan materi siaran, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif," kata Warsito.
Sementara itu, Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Asril Dharma, mendorong masyarakat untuk aktif dalam mengawasi jalannya pemilu.
"Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang terkait pemilu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif dalam mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan kepada KPID atau KI jika menemukan pelanggaran," ujar Asril.
Asril juga menegaskan bahwa KI siap menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran informasi publik selama masa pemilu.
"KI Riau siap menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran informasi publik. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius," pungkas Asril.(wn)