Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Ahad, 24/Maret/2024 - 10:45:12 WIB
|
|
Rusmin Abdul Gani(ist) |
|
Oleh : Rusmin Abdul Gani
*Ketua Umum PB HIPTI* CEO Anawonua Group. *Dewan Pembina DPP PJS
INDUSTRI tambang nikel di Sulawesi, khususnya di Sulawesi Tenggara, memainkan peran penting dalam kemajuan ekonomi lokal dan nasional serta memiliki dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi global. Oleh karena itu, keterlibatan dan kehadiran negara melalui kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM sangat dibutuhkan sebagai kontrol, evaluator, dan regulator.
Pada tahun 2022, total nilai ekspor nikel dari Sulawesi Tenggara mencapai US$4,8 miliar, menunjukkan pentingnya sektor ini bagi ekonomi lokal dan nasional. Ini juga menjadi indikator utama bagi peningkatan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi tersebut.
Namun, aktivitas tambang di Sulawesi Tenggara mengalami kelesuan dan kemandekan dalam beberapa titik terakhir. Hal ini diduga kuat karena dicabutnya dua ribuan lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Secara pribadi, saya sebagai praktisi ekonomi menilai bahwa penertiban IUP pada beberapa daerah dan titik koordinat yang tidak beroperasi atau memiliki status yang tidak jelas perlu ditertibkan untuk mencegah pelanggaran. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada IUP yang luput dari penertiban dan sebaliknya ada IUP yang masih layak beroperasi namun diberhentikan tanpa penelurusan lebih dalam.
Hal ini dapat menguatkan potensi adanya kewenangan Satgas yang disalahgunakan atas IUP yang bertendensi kuat pemiliknya punya hubungan dekat dengan beberapa pihak yang masuk dan berada dalam SATGAS tersebut. Saya merasa cemas jika kewenangan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Satgas dimanfaatkan untuk keuntungan sepihak sebagian kelompok tertentu yang berada di dalamnya.
Oleh karena itu, diperlukan pengkajian ulang atas IUP yang sudah ditertibkan untuk menstimulus aktivitas Industri tambang di Sulawesi Tenggara. Diperlukan juga profesionalisme dari Kementerian terkait dalam mengeluarkan keputusan-keputusan atas aktivitas tambang di provinsi tersebut. Serta dibutuhkan sinergitas antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat lokal dalam mengawal semua aktivitas tersebut agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tentunya dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, kita bisa mengharapkan kembali beroperasinya aktivitas tambang yang sebelumnya terputus karena beberapa izin yang belum terbit, agar roda ekonomi dan sektor-sektor pendukung lainnya bisa berjalan dengan kondusif dan stabil.(*)