Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Senin, 29/April/2024 - 15:30:07 WIB
|
|
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.(pkugoid) |
|
KLIKRIAU (PEKANBARU) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menghimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan (Adminduk) tanpa melalui calo atau pihak ketiga. Hal ini untuk menghindari praktik pungutan liar (Pungli) yang masih marak terjadi.
"Masyarakat bisa mengurus sendiri Adminduk mereka. Prosesnya mudah dan tanpa ribet, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui sistem online," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, Irma Novrita menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan Adminduk di Disdukcapil Pekanbaru tidak dipungut biaya alias gratis.
"Semua pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil itu gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar kepada calo atau pihak ketiga," tegasnya.
Disdukcapil Pekanbaru menyediakan layanan tatap muka dan online untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Adminduk. Layanan tatap muka dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, sedangkan layanan online dapat diakses melalui website resmi Disdukcapil Pekanbaru di https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/.
Berikut beberapa tips untuk mengurus Adminduk di Disdukcapil Pekanbaru:
• Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis Adminduk yang ingin diurus.
• Datang langsung ke kantor Disdukcapil atau akses website https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/ untuk layanan online.
• Ikuti instruksi dari petugas dengan jelas dan lengkap.
• Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.
Dengan mengurus Adminduk sendiri, masyarakat terhindar dari praktik pungli dan dapat menghemat waktu dan biaya.(pkugoid)