Kamis, 16 Mei 2024
Follow:
Home
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Senin, 29/April/2024 - 18:40:14 WIB
  JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap (kanan) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (29/4/2024).(ant)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (MEDAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut hukuman mati kepada enam terdakwa yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.

"Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah, Al Riza, Hamzah, Nasrullah, Mustafa dan Maimun dengan pidana mati," ujar JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (29/4/2024).

Rizkie melanjutkan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana dalam melakukan percobaan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan atau menjual, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang melebihi lima beratnya gram.

"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa merupakan jaringan internasional dan hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Berikut kronologi kasus:

22 Oktober 2022:

•Hanisah, Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.
•    Hanisah dan Erul sepakat untuk melakukan transaksi narkoba dari Malaysia ke Medan, yang kemudian akan diantar ke Palembang, Sumatera Selatan.

9 April 2023:

•    Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang.
•    Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.

5 Agustus 2023:

•    Hanisah meminta Rp100 juta kepada terdakwa.
•    Hanisah kemudian meminta Rp240 juta lagi kepada Erul yang ditransfer ke rekening terdakwa Nasrullah, suruhan terdakwa Al Riza, suami Hanisah.
•    Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun.
•    Hanisah meminta Maimun untuk mencarikan gudang sebelum barang bukti diantar ke Palembang.

6 Agustus 2023:

•    Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

8 Agustus 2023:

•    Terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti ke tempat tujuan.
•    Petugas BNN RI yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan, melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
•    Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari terdakwa lainnya.

Kasus ini masih dalam proses persidangan.

Sumber : Antara

 
Berita Terbaru >>
Pakar Media Unair : RUU Penyiaran Dikhawatirkan Batasi Kebebasan Media
Korupsi Timah, Rumah Tamron Tamsil di Summarecon Serpong Disita
Jusuf Kalla Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina
14 Pengguna Sabu Ditangkap di Basecamp Narkoba Jambi
DPP PAN Beri Rekomendasi ke Ade Hartati Maju Pilkada Kota Pekanbaru 2024
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih untuk Pilkada 2024
Rakor KPK Tingkatkan Indeks Perilaku Anti Korupsi di Riau
Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang
Kecelakaan Maut di TNBTS, Empat Tewas akibat Rem Blong
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batang Kuantan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com