KLIKRIAU (JAKARTA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencapai 207.110.768 jiwa pada Pilkada Serentak 2024, yang diserahkan langsung oleh Kemendagri kepada KPU RI untuk perumusan DPT.
"Jumlah DP4 pada 27 November 2024 mencapai 207.110.768 jiwa," kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip antaranews.com Kamis (2/5/24).
Dari data tersebut, perempuan mendominasi dengan 103.882.020 jiwa, sementara laki-laki sebanyak 103.228.748 jiwa.
Tito menjelaskan bahwa dinamika data kependudukan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah kematian, pindah domisili, dan penghapusan hak pilih bagi anggota TNI-Polri.
"Penerbitan akta kematian rata-rata 165.758 jiwa per bulan dan pindah datang rata-rata 676.856 jiwa per bulan selama tahun 2023," ungkapnya.
Ia menegaskan kriteria penduduk yang termasuk dalam DP4 Pilkada Serentak 2024, yaitu WNI berusia 17 tahun atau lebih dan bukan anggota TNI/Polri.
"Usia 17 tahun dihitung sampai dengan hari H Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024," tambahnya.
Tito juga menekankan pentingnya perlindungan data pemilih sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kemendagri telah berkoordinasi dengan BSSN dan KPU RI dalam proses teknis key ceremony dan enkripsi data DP4," katanya.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain:
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. (*)