Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Senin, 06/Mei/2024 - 17:36:56 WIB
|
|
Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung. (ant)
|
|
KLIKRIAU (JAKARTA) - Jaksa KPK mengungkapkan Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung, menggunakan identitas orang lain dalam tindak pidana pencucian uang senilai Rp25,9 miliar.
"Terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang atas nama pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip antaranews.com, Senin (6/5/24).
Gazalba menggunakan beberapa KTP dan identitas lain saat membeli kendaraan, tanah, bangunan, dan logam mulia. Dia memakai KTP atas nama Edy Ilham Sholeh untuk membeli kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020.
Selain itu, Gazalba membeli tanah, bangunan, dan logam mulia dengan menggunakan identitas palsu pada 2020 dan 2021. Dia melakukan penukaran uang asing senilai Rp6,33 miliar dengan menggunakan identitas dosen.
Gazalba juga melakukan pembelian properti di Jakarta, Bogor, dan Bekasi dengan menyamarkan transaksi dan memecah pembayaran. Untuk pembayaran pelunasan kredit pemilikan rumah di Jakarta Timur, dia menggunakan nama teman dekatnya.
Dakwaan juga menyebut Gazalba menerima gratifikasi senilai total Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Gratifikasi tersebut termasuk uang tunai dan mata uang asing.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan atas dakwaan pencucian uang, dia terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Meski demikian, Gazalba masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)