Minggu, 19 Mei 2024
Follow:
Home
KPK Panggil Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai Saksi
Selasa, 07/Mei/2024 - 15:15:17 WIB
  Gedung KPK RI (net)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (JAKARTA)-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, di kutip antaranews.com Selasa (7/5/24).

Selain Hiphi Hidupati, tim penyidik KPK juga memanggil pihak swasta seperti Edwin Budiman, Tanti Nugroho, Budi Asmoro, Harno Bastianto, Hendy Kurniawan, dan Jojor Lena.

Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dimulai pada akhir Februari 2024. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Tim penyidik KPK juga memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Hal yang sama dilakukan terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

Selama penggeledahan, ditemukan sejumlah bukti transaksi keuangan di rumah dan kantor para tersangka.

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Ali Fikri.

Penggeledahan dilakukan selama dua hari di beberapa lokasi di Jakarta. Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan beberapa dokumen proyek, alat elektronik, dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan peran para tersangka.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/2/24) lalu.

 
Berita Terbaru >>
Pernikahan Etnis Rohingya di Aceh Barat Ilegal
Tim SAR Kesulitan Evakuasi Korban Pesawat Jatuh di BSD
Bentrok Gangster di Balaraja, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Tito Karnavian : Perkuat Sinergi, Tingkatkan Kinerja, Perhatikan Rakyat
Pj Wali Kota Muflihun Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
Pemprov Riau Lakukan Upaya Pengendalian Inflasi Daerah
Difasilitasi KPK, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa BPK
Ade Hartati Memohon Tunjuk Ajar Para Pendiri PAN di Riau
Pimpin Persani Pekanbaru 2024-2028, Yuliarso Fokus pada Pengembangan Atlet Senam
Pakar Media Unair : RUU Penyiaran Dikhawatirkan Batasi Kebebasan Media
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com