Kasus SKIPI, KPK Panggil Direktur Palindo Marine
Senin, 13/Mei/2024 - 17:05:45 WIB
![](foto_news/14DirekturPalindoKR.jpg) |
|
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Ant)
|
|
KLIKRIAU (JAKARTA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Direktur PT. Palindo Marine Shipyard, Hermanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemanggilan Hermanto sebagai saksi penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Hermanto selaku Direktur PT. Palindo Marine Shipyard," ujar Ali Fikri Senin (13/5/24).
Selain Hermanto, beberapa pihak swasta juga dipanggil sebagai saksi, antara lain Yulia, Yuliana, Yani, Rama, Agus Effendi, Ajeng, Zikri, dan Zahron.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat terkait perkara ini, termasuk Staf Keuangan pada Biro Perencanaan dan Keuangan Basarnas, Rahmadi Setiawan.
Ali Fikri belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap para penyelenggara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai dan KKP yang diumumkan KPK pada 21 Mei 2019. Salah satu kasusnya adalah dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp61.540.127.782. Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Sumber :Antaranews