Sabtu, 27 Juli 2024
Follow:
Home
Jusuf Kalla Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina
Rabu, 15/Mei/2024 - 18:40:14 WIB
  Karen Agustiawan (ft:antara)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (JK), akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Kasus ini melibatkan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang menjabat pada periode 2009-2014.

"Berdasarkan informasi dari tim jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum Karen Agustiawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan digelar pada Kamis (16/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Ali menjelaskan bahwa pihak penasihat hukum terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses bekerja-nya hukum ya demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikannya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satunya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kerugian ini diduga berasal dari pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011-2014. Dakwaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyatakan adanya penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), pada Pertamina dan instansi terkait lainnya.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum menandatangani perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.

Karen juga memberikan kuasa kepada Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina 2012-2014, tanpa melalui prosedur yang semestinya.(*)

Sumber : Antaranews

 
Berita Terbaru >>
Riau Optimis Capai 10 Besar di PON XXI
Ery Putra Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Inhil
Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar di Pilgubri 2024
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji Biayai Jemaah Lain
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Dirjen Minerba
Jokowi Anugerahi Shin Tae Yong Golden Visa
Pemprov Riau Berkomitmen Sampah Jadi Sumber Daya, Lingkungan Tetap Terjaga
Tarif Tol XIII Koto Kampar Segera Berlaku
Sasaran PIN Polio Hari Pertama Puskesmas Rejosari 1.628 Terbanyak Se Pekanbaru
PT APGWI Ikut Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio di Kecamatan Pendalian IV Koto
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com