Sabtu, 27 Juli 2024
Follow:
Home
PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers
Rabu, 22/Mei/2024 - 07:05:21 WIB
  Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba (ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (JAKARTA) - Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

"Kita harus tolak rencana ini!" seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ditambahkannya, ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

"Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia," tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.

Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

"Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!," ajak Mahmud.(*)

 
Berita Terbaru >>
Riau Optimis Capai 10 Besar di PON XXI
Ery Putra Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Inhil
Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar di Pilgubri 2024
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji Biayai Jemaah Lain
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Dirjen Minerba
Jokowi Anugerahi Shin Tae Yong Golden Visa
Pemprov Riau Berkomitmen Sampah Jadi Sumber Daya, Lingkungan Tetap Terjaga
Tarif Tol XIII Koto Kampar Segera Berlaku
Sasaran PIN Polio Hari Pertama Puskesmas Rejosari 1.628 Terbanyak Se Pekanbaru
PT APGWI Ikut Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio di Kecamatan Pendalian IV Koto
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com