Sabtu, 27 Juli 2024
Follow:
Home
Akademisi UMY: "Revisi UU Penyiaran Membahayakan Kebebasan Pers"
Jumat, 24/Mei/2024 - 16:18:20 WIB
  Sejumlah akademisi dari Prodi Ilmu Komunikasi UMY mengungkapkan keprihatinan mereka terkait proses revisi Undang-Undang Penyiaran.(*)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU - Sejumlah akademisi dari Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengungkapkan keprihatinan mereka terkait proses revisi Undang-Undang Penyiaran. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan proses tersebut karena dianggap terburu-buru dan berpotensi membungkam kebebasan pers.

"Kami mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi. Bahwa nanti kalau mau dibahas lagi silakan, tapi harus mulai dari awal sudah terbuka, orang diajak ngomong, bukan kemudian ujug-ujug muncul mau direvisi," ujar Senja Yustitia, pengajar Prodi Ilmu Komunikasi UMY, dalam konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Senja, proses revisi UU Penyiaran harus transparan dan demokratis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk jurnalis, akademisi, periset media, dan masyarakat umum. "Prosesnya memang harus panjang melelahkan terbuka, demokratis, karena ini ngomongin legislasi. Jadi memang tidak boleh serampangan dan tidak boleh terburu-buru," tandasnya.

Fajar Junaedi, Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY, menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi menghambat kebebasan pers dalam revisi UU Penyiaran. Dia menekankan pentingnya jurnalisme investigasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyoroti larangan konten jurnalisme investigasi dalam draf revisi tersebut.

"Ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia," ungkap Fajar.

Tri Hastuti Nur Rochimah, pengajar lain di Prodi Ilmu Komunikasi UMY, menambahkan bahwa draf RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran, yang menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kebebasan pers.

"Kalau ini sampai disahkan kami sangat khawatir sekali karena peran pers sebagai pilar demokrasi menjadi dikebiri dan tidak berfungsi lagi," ujar Tri.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan perlunya mengakomodasi masukan dari semua pihak, terutama insan pers, dalam revisi UU Penyiaran untuk mencegah kontroversi dan memastikan tidak terjadi pembungkaman pers.

Pembahasan RUU Penyiaran, menurutnya, harus melibatkan berbagai elemen, termasuk insan pers, demi menjaga demokrasi dan kebebasan pers.(*)

Sumber : Antaranews

 
Berita Terbaru >>
Riau Optimis Capai 10 Besar di PON XXI
Ery Putra Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Inhil
Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar di Pilgubri 2024
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji Biayai Jemaah Lain
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Dirjen Minerba
Jokowi Anugerahi Shin Tae Yong Golden Visa
Pemprov Riau Berkomitmen Sampah Jadi Sumber Daya, Lingkungan Tetap Terjaga
Tarif Tol XIII Koto Kampar Segera Berlaku
Sasaran PIN Polio Hari Pertama Puskesmas Rejosari 1.628 Terbanyak Se Pekanbaru
PT APGWI Ikut Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio di Kecamatan Pendalian IV Koto
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com