Kamis, 23 Juli 2026
Follow:
Home
Sidang MK, Bawaslu Kampar Sampaikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:45:50 WIB
  Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan keterangan pada Sidang Perkara PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024, Selasa (28/05/2024).
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (BANGKINANG) - Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar, memberikan keterangan pada Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024, Selasa (28/05/2024).

Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi/ahli. memeriksa serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Pada kesempatan tersebut Mustaqim menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS se-Kabupaten Kampar tidak ditemukan adanya kesepakatan antara saksi Partai Politik dengan KPPS tentang surat suara tercoblos pada kolom logo atau lambang partai politik dan pada nama atau nomor urut calon, maka dihitung sebagai suara Partai Politik.

“Pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, berdasarkan laporan hasil pengawasan di panwaslu sek kabupaten kampar juga tidak ada ditemukan kesepakatan KPPS dengan saksi Partai Politik tentang surat suara yang dicoblos kolom logo atau lambang partai politik dan pada nama atau nomor urut calon, maka dihitung sebagai suara Partai Politik” kata Mustaqim pada Persidangan tersebut.

Selanjutnya di tingkat Kabupaten memang ada keberatan yang disampaikan dari saksi Partai Nasdem, keberatan tersebut adanya saksi Partai Politik tentang adanya surat suara tercoblos pada kolom logo atau lambang partai politik dan pada nama atau nomor urut calon, maka dihitung sebagai suara Partai Politik.

“Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar meminta laporan serta bukti tersebut dan tidak diberikan yang bersangkutan, maka Bawaslu Kabupaten Kampar tidak melakukan proses dugaan Pelanggaran,” ucap Mustaqim.

Sidang yang dipimpin oleh 3 orang Majelis Hakim yaitu Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah ditutup sekitar pukul 17.30 WIB serta berjalan lancar, aman dan tertib.(Takim)

 
Berita Terbaru >>
Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan
PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif
Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung Mengawal Desa, Mencegah Jaksa
Kericuhan Pecah di DPRD Riau, Pendukung Dua Anggota Dewan Terlibat Bentrok Fisik
Menambah Daya, Menjaga Produksi: Kisah di Balik Penguatan Kelistrikan Lapangan Libo Zona Rokan
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO
Kajati Riau Tunjuk Dodi Wiraatmaja Jadi Plt Kajari Bengkalis
Perkuat Timnas Olimpiade Sains Tingkat Internasional, Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Siap Berlaga di Turki dan Vietnam
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]