Senin, 08 Juni 2026
Follow:
Home
Sidang MK, Bawaslu Kampar Sampaikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:45:50 WIB
  Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan keterangan pada Sidang Perkara PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024, Selasa (28/05/2024).
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (BANGKINANG) - Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar, memberikan keterangan pada Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024, Selasa (28/05/2024).

Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi/ahli. memeriksa serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Pada kesempatan tersebut Mustaqim menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS se-Kabupaten Kampar tidak ditemukan adanya kesepakatan antara saksi Partai Politik dengan KPPS tentang surat suara tercoblos pada kolom logo atau lambang partai politik dan pada nama atau nomor urut calon, maka dihitung sebagai suara Partai Politik.

“Pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, berdasarkan laporan hasil pengawasan di panwaslu sek kabupaten kampar juga tidak ada ditemukan kesepakatan KPPS dengan saksi Partai Politik tentang surat suara yang dicoblos kolom logo atau lambang partai politik dan pada nama atau nomor urut calon, maka dihitung sebagai suara Partai Politik” kata Mustaqim pada Persidangan tersebut.

Selanjutnya di tingkat Kabupaten memang ada keberatan yang disampaikan dari saksi Partai Nasdem, keberatan tersebut adanya saksi Partai Politik tentang adanya surat suara tercoblos pada kolom logo atau lambang partai politik dan pada nama atau nomor urut calon, maka dihitung sebagai suara Partai Politik.

“Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar meminta laporan serta bukti tersebut dan tidak diberikan yang bersangkutan, maka Bawaslu Kabupaten Kampar tidak melakukan proses dugaan Pelanggaran,” ucap Mustaqim.

Sidang yang dipimpin oleh 3 orang Majelis Hakim yaitu Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah ditutup sekitar pukul 17.30 WIB serta berjalan lancar, aman dan tertib.(Takim)

 
Berita Terbaru >>
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Cuaca Panas, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Plt Gubri Apresiasi Strategi TP-PKK Pekanbaru Dongkrak PAD
Masa Jabatan Ingot Berakhir, Syamsuir Jadi Plh Sekda
Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik
Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]