Jumat, 25 Oktober 2024
Follow:
Home
Polda Sulteng Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan SSF
Jumat, 14/Juni/2024 - 13:38:25 WIB
  Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

 
TERKAIT:
   
 
SULTENG (KLIKRIAU) - Polda Sulawesi Tengah memastikan akan segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana tercantum dalam laporan polisi LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 November 2022. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media di Palu, Kamis (13/6/2024) malam.

"Laporan perkara sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 November 2022, proses perkaranya masih berlanjut," ungkap Kompol Sugeng Lestari, Jumat (14/6/2024).

Kompol Sugeng Lestari menjelaskan bahwa penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajati Sulteng dengan surat nomor: SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2023 atas nama terlapor SSF.

"Dalam perkembangannya, penyidik juga sudah mengeluarkan surat ketetapan tersangka nomor: S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF," jelasnya.

Sugeng juga menyebutkan bahwa rencana mediasi yang diharapkan untuk mempertemukan pelapor atau korban dengan tersangka guna mencari solusi penyelesaian tidak pernah terealisasi. "Tetapi saya pastikan perkara akan segera diselesaikan dan tersangka sudah dijadwalkan minggu depan untuk segera diperiksa," tegasnya.

Menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum pelapor, Kompol Sugeng Lestari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat. "Hukum akan ditegakkan, siapapun yang terlibat," terangnya.

"Dalam perkara ini tersangka SSF diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan atau pengancaman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika saudari JR pada tanggal 18 Juli 2021 meminjam uang secara bertahap dari SSF sejumlah Rp 277 juta dengan hitungan bunga yang disepakati setiap bulannya.

Pelapor telah beritikad baik untuk mengembalikan hutangnya secara bertahap dan jika dihitung, kurang lebih yang terbayarkan lebih dari Rp 1 miliar. Akan tetapi, tersangka menganggap pelapor masih berhutang Rp 470 juta. Tersangka mengancam akan mempublikasikan ke media apabila hutangnya tidak dibayar. (dako)

 
Berita Terbaru >>
Riau di Tengah Kekayaan Alam, Harapan dan Realita 79 Tahun RI
Lanud Roesmin Nurjadin Siapkan Helikopter untuk Cek Kesiapan Pilkada Riau
Presiden Prabowo Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Baru
Seminar Nasional di Pekanbaru Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Hampir Rampung
Antusiasme Masyarakat Rohul Meriahkan Tabligh Akbar Bermarwah
Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan
Pemprov Riau Gesa Perbaikan APBD Perubahan 2024 Usai Evaluasi
Kakanwil Kemenag Riau Muliardi Disambut Hangat di Pekanbaru
Pilkada Rohil, Warga Batak Bagan Sinembah Dukung Paslon BIJAK
Rocky Gerung Hadir, Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Riau
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com