KPK Soroti Tingkat Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan di Riau
Senin, 01/Juli/2024 - 17:00:45 WIB
|
|
Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan Jakarta (net)
|
|
PEKANBARU (KLIKRIAU) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketaatan para pejabat publik di Riau dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun sebagian besar telah patuh, namun masih ada anggota dewan yang belum melaporkannya.
"Untuk di Riau itu sudah cukup baik, rata-rata sudah melaporkan, memang ada sebagian yang belum, dari anggota dewan," ucap Kasatgas Korsupwil I KPK, Agus, Senin (1/7/2024).
Agus tidak merinci jumlah anggota dewan yang masih belum melaporkan LHKPN tahun ini namun menyoroti kurangnya ketaatan dari sebagian anggota dewan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
"Pimpinan sudah mengeluarkan surat edaran, supaya mereka patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK," tambah Agus.
KPK terus mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN kepada pejabat publik di Riau, baik melalui pertemuan formal maupun informalan seperti rapat koordinasi.
"Secara personal saya ketemu dan komunikasi dengan pejabat yang eksekutif, kalau turun ke daerah ada kegiatan rapat koordinasi misalnya, itu juga selalu kami ingatkan," jelas Agus.
Bagi pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN, KPK menegaskan bahwa hal ini dapat menjadi perhatian serius jika terdapat dugaan atau laporan terkait tindak pidana korupsi.
"Kalau ada laporan dari masyarakat terkait harta kekayaan seorang pejabat, itu nanti bisa jadi bahan. Jadi kami ingatkan lagi, supaya mereka ini patuh menyampaikan LHKPN," pungkasnya.(*)
Sumber : HalloRiau.com