DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Rabu, 03/Juli/2024 - 16:12:45 WIB
|
|
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. (net)
|
|
JAKARTA (KLIKRIAU.COM) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, karena dugaan kasus asusila. Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/24).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.
Selain itu, DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan dari pihak pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP RI juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang yang bernomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Heddy Lugito. Hasyim Asy'ari hadir secara daring melalui aplikasi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Menurut kuasa hukum korban, tindakan Hasyim Asy'ari dianggap sebagai pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk pelanggaran kode etik karena mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban," jelas kuasa hukum korban.
Hasyim Asy'ari menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) dan persidangan kedua pada Kamis (6/6).
Sumber : Merdeka.com