Rabu, 23 Oktober 2024
Follow:
Home
Hakim Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah
Senin, 08/Juli/2024 - 11:25:15 WIB
  PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar, Senin (8/7/24) (ANT)  
TERKAIT:
   
 
BANDUNG (KLIKRIAU.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Dalam sidang yang digelar pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman dalam putusan sidang di PN Bandung. Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tambahnya.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tegas Eman.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyampaian gugatan pemohon pada Senin (1/7), jawaban dari Polda Jabar pada Selasa (2/7), hingga penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli pada Rabu (3/7) dan Kamis (4/7).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Dengan putusan ini, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

Keputusan ini menandai kemenangan bagi Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya, sekaligus menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. "Kami bersyukur atas putusan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi.

Dengan demikian, PN Bandung menutup sidang praperadilan ini dengan memerintahkan Polda Jabar untuk segera melaksanakan putusan yang telah ditetapkan. (*)

Sumber : Antaranwes.com

 
Berita Terbaru >>
Lanud Roesmin Nurjadin Siapkan Helikopter untuk Cek Kesiapan Pilkada Riau
Presiden Prabowo Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Baru
Seminar Nasional di Pekanbaru Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Hampir Rampung
Antusiasme Masyarakat Rohul Meriahkan Tabligh Akbar Bermarwah
Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan
Pemprov Riau Gesa Perbaikan APBD Perubahan 2024 Usai Evaluasi
Kakanwil Kemenag Riau Muliardi Disambut Hangat di Pekanbaru
Pilkada Rohil, Warga Batak Bagan Sinembah Dukung Paslon BIJAK
Rocky Gerung Hadir, Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Riau
PGRI Riau Adakan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Kepala Sekolah
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com